Tim Pora Sumbar Deteksi satu warga rohingnya berada di Dharmasraya

id Tim pora sumbar

Tim Pora Sumbar Deteksi satu warga rohingnya berada di Dharmasraya

Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sumatra Barat (Sumbar) telah mendeteksi satu warga Rohingya, Myanmar berada di Kabupaten Dharmasraya, provinsi setempat.

Hal tersebut terungkap di dalam rapat bersama Tim Pora di Padang pada Rabu (21/8) yang dihadiri oleh para personel dari berbagai instansi atau lembaga resmi pemerintah.

"Benar, ada satu WNA Myanmar yang terdeteksi sedang berada di Kabupaten Dharmasraya. Hal ini diketahui setelah mendapatkan informasi masyarakat," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang usai rapat.

Ia mengatakan setiap instansi yang tergabung dalam Tim Pora Sumbar terus memantau perkembangan serta aktivitas dari warga negara asing yang berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Menurutnya Warga Rohingya itu merupakan pemegang kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebuah organisasi internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Yang bersangkutan memiliki kartu UNHCR sebagai orang yang mencari perlindungan ke Indonesia, kami sudah memeriksanya," katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo mengatakan pihaknya telah mendatangi dan memeriksa WNA di Dharmasraya tersrbut.

Ia membenarkan bahwa WNA itu memiliki kartu UNHCR, pihaknya kemudian berkoodinasi dengan pihak UNHCR yang menyebutkan kebenaran kartu tersebut.

Namun demikian, Irpan mengatakan bahwa WNA itu bukanlah pengungsi yang menggunakan kapal bersama rombongan dari laut untuk sampai di Dharmasraya. Melainkan perjalanan darat.

"Terhadap keberadaan WNA ini kami terus melakukan pemantauan bersama dengan instansi terkait, demi menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Kang Deden, pengawasan juga dilakukan guna memastikan WNA bersangkutan tidak melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan kartu UNHCR yang dimiliki oleh WNA tersebut dapat berfungsi sebagai izin tinggal bagi WNA Rohingya. ***2***