
18 Truk Ditindak di Sumbar

Padang, (Antara) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mencatat sampai H+4 Lebaran 1434 hijriah sebanyak 18 unit truk angkutan barang bahan tambang dan perkebunan ditindak karena beroperasi selama arus mudik-balik. "Jauh sebelum arus mudik lebaran sudah diimbau pengusaha pemilik truk atau perusahaan yang menggunakan jasa truk agar tak beroperasi mulai H-7 hingga H+7. Jika ada yang melanggar tentu ditindak," kata Kepala Dishub Sumbar Mudrika di Padang, Selasa. Ia menjelaskan, sejak ditindak 18 unik truk tersebut masih diamankan di Jembatan Timbang Oto (JTO) terdekat, proses selanjutnya tentu aparat kepolisian. Sebab, truk-truk pengangkut seperti batu bara atau minyak mentah kelapa sawit dan bahan bangunan serta lainnya dapat memicu kemacetan kalau beroperasi selama arus mudik dan balik tersebut. Jadi, truk yang kini masih ditahan di JTO dominan yang melintasi jalur Padang-Solok, sisanya terdapat di jalur bagi utara dan barat wilayah Sumbar. "Kita dalam waktu dekan segera memanggil kalangan pengusaha pemilik truk guna membicarakan tingkat kepaturan terhadap aturan. Pengemudi truk yang nakal masih ada," ujarnya. Kebijakan larangan pengoperasian angkutan barang, kareta tempelan, kereta gandengan mulai H-7 hingga H+7 sudah ada secara nasional. Namun demikian, kata Mudrika, ada pengecualian yakni bagi angkutan bahan bakar minyak/gas, angkutan ternak, bahan kebutuhan pokok (beras, gula, terigu, bawang, kacang, telur dan lainnya), termasuk pengangkut pupuk, susu dan barang antaran pos. Sebagai wujud mendukung larangan truk barang beroperasi tersebut, maka semua JTO ditutup mulai H-7 hingga H+7 lebaran, dan dialihfungsikan untuk tempat istirahat bagi pengguna jalan. Menyinggung kencalakaan untuk angkutan penumpang di jalur Sumbar selama arus balik dan mudik, ia menyampaikan hingga H+5 belum ada laporan dari kabupaten/kota, termasuk di obyek wisata danau. Hal itu tentu tak terlepas, dari tingkat kepatuhan pengemudi Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun AKDP yang melayani penumpang selama angkutan lebaran. "Sarana angkutan darat untuk melayani penumpang mudik dan balik, jumlah Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 535 bus dengan kapasitas penumpang 153.959 orang," ujarnya. Sedangkan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) berjumlah 1.893 bus dengan kapasitas penumpang mencapai 1.624.554 orang. Jadi, angkutan darat yang dipersiapkan diperkirakan cukup untuk melayani penungpang lebaran pada 2013, sudah melakukan pemeriksaan ulang (keur ulang) terhadap seluruh angkutan umum oleh petugas di kabupaten/kota pada terminal pemberangkatan dan kedatangan sejak H-7. Selain itu, petugas di terminal harus melakukan pemerintaksaan peralatan tanggapan darurat dan melarang mobil barang membawa orang dalam muatan. Petugas di kabupaten/kota diintruksikan melakukan pemantauan titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah masing-masing. "Secara umum kondisi jalan lintas di Sumbar, sudah baik karena banyak yang dibenahi saat iven Tour de Singkarak beberapa waktu lalu, tapi tingkat kewaspadaan tentu penting dilakukan," ujarnya. (*/sir/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
