Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyetorkan uang sebesar Rp1.147.355.919 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana sepanjang 2022.
"Terhitung sejak awal Januari hingga saat ini kami telah menyetorkan uang senilai Rp1.147.355.919 ke kas negara sebagai PNBP dari lelang barang rampasan," kata Kepala Kejari Padang M Fatria, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers untuk mengekspos kinerja Kejari Padang sepanjang 2022 didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, dan lainnya.
Ia mengatakan lelang tersebut dilakukan terhadap barang bukti tindak perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Menurutnya barang yang dilelang tersebut terdiri dari berbagai jenis di antaranya mobil, truk, sepeda motor, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan lainnya.
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Barang berasal dari berbagai perkara seperti pencurian disertai kekerasan, narkotika, penambangan liar, minyak bumi dan gas, dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Ia menjelaskan proses lelang dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
Ia menjelaskan pelelangan barang rampasan selalu dilakukan terhadap barang-barang sitaan sesuai dengan isi putusan pengadilan.
"Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka terhadap barang bukti yang diputuskan untuk disita atau dirampas bagi negara akan dilelang," katanya.
Pada bagian lain, Kejari Padang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 581 perkara sepanjang 2022.
Dengan rincian perkara tindak pidana umum sebanyak 82 perkara, dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 499 perkara.