Simpang Empat (ANTARA) - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat menegaskan perusahaan tambang biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) secara hukum telah bisa melakukan aktifitas di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat setelah adanya penandatanganan kontrak sewa pelabuhan.
"Dari aspek hukum PT GMK telah bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan Teluk Tapang. Tidak ada masalah jika PT. Gamindra menyandarkan kapal, melakukan kegiatan stevadoring, cargodoring dan receiving delivery, " kata Kepala KSOP Teluk Bayur Wigyo di Kantornya Areal Pelabuhan Teluk Bayur Padang, Jumat.
Ia mengatakan pada 12 Desember 2022 penandatangan kontrak telah dilakukan di Istana Gubernur Sumatera Barat antara KSOP yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut dengan PT GMK yang disaksikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang.
Penandatangan kontrak itu, katanya, berupa penyewaan areal causeway, bangunan sisi kanan trestle dan dermaga dengan nomor kontrak PL 031/01/03/KSOP.TPS/2022 dan Nomor 079 /Dirut GMK/12-2022.
"Dengan demikian PT Gamindra dapat melakukan kegiatan operasional pelabuhan misalnya memuat bijih besi ke kapal dengan catatan perizinan masalah pertambangan dan kerja sama penggunaan areal darat dengan Pemkab Pasaman Barat telah selesai," katanya.
Menurutnya mekanisme pelaksanaan sewa pelabuhan Teluk Tapang telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Semua ketentuan dan proses tahapan pelaksanaan yang diatur dalam PMK telah diimplementasikan.
Survei terkait luas area yang disewa dan penetapan besaran tarif telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi didampingi oleh KPKNL Kota Padang yang merupakan instansi vertikal dari Direktoral Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Petugas dari Kantor KSOP Pelabuhan Teluk Bayur yang merupakan instansi vertikal dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Besaran sewa Dermaga, trestle dan causeway seluas 321 M2 sebesar Rp. 931.395.833 per tahun dan telah dibayar langsung ke Kas Negara Kementerian Keuangan melalui akun KSOP Teluk Bayur. Lama perjanjian sewa adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali.
"Sekali lagi saya tekankan jika dari perspektif operasional yg mencakup dermaga, trestle dan causeway sudah bisa digunakan, nah terkait penggunaan lahan darat bisa dikonfirmasi dg Pemda Pasaman Barat, " ujarnya.
Terkait dengan aspek lingkungan khususnya perlindungan lingkungan maritim, PT. Gamindra wajib menjaga dan memelihara agar semua kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan pelabuhan Teluk Tapang tidak mencemari lingkungan khususnya wilayah perairan.
Pihaknya akan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pihak lainnya untuk bersama sama menjaga agar kondisi lingkungan pelabuhan tetap terjaga dan jika nanti terindikasi adanya pencemaran tentu pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait misalnya Lingkungan Hidup dan lainnya untuk bersama sama menanggulanginya.
Ia menyebutkan PT. Gamindra sesuai dengan komitmennya akan menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan terutama perairan di sekitar pelabuhan Teluk Tapang.
Hal itu terlihat dibuatnya beberapa kolam yang dibuat untuk menampung air sehingga air yang mengalir ke laut dalam kondisi jernih dan tidak berbau.
Ia menjelaskan betapa pentingnya eksistensi Pelabuhan Teluk Tapang bagi pengembangan suatu kawasan khususnya di Pasaman Barat.
Mengingat lokasi Pelabuhan Teluk Tapang yang sangat strategis dan memiliki hinterland yang cukup luas dengan potensi perkebunan, pertambangan dan industri maka dengan beroperasi Pelabuhan Teluk Tapang ini diharapkan mampu mengurangi port stay di pelabuhan Teluk Bayur.
"Jadi Pelabuhan Teluk Tapang kita dorong untuk jadi penopang Pelabuhan Teluk Bayur. Kalau sekarang cargo stay dan port stay di Pelabuhan Teluk Bayur tinggi, dengan telah beroperasinya Pelabuhan Teluk Tapang, maka kita harapkan dapat mengurangi antrian kapal dan penumpukan barang yang terjadi di pelabuhan Teluk Bayur sehingga faktor efesiensi dan efektifitas bisa tercapai," ujarnya.
Direktur Utama PT GMK, Tatwa Dhairya S mengatakan areal tambang biji besi yang mereka lakukan di Jorong Ranah Panantian Air Bangis telah memiliki perizinan yang lengkap.
Kemudian dari sisi penggunaan areal darat sekitar dermaga juga telah mempunyai izin penggunaan fasilitas bersama lahan pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 188.45/649/Bup-Pasbar/2017 antara Pemkab Pasaman Barat dengan PT GMK tentang penggunaan fasilitas bersama lahan pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang yang berlaku untuk 10 tahun.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 926 tahun 2022 tentang pelaksanaan sewa barang milik negara berupa bangunan dermaga dan fasilitas pendukung di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis juga telah keluar. ***1***