Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menggunakan dana tak terduga serta dana transfer umum guna menekan laju inflasi daerah.
"Bagi pemerintah daerah yang masih ragu-ragu dalam menggunakan dana tak terduga atau dana transfer umum dalam rangka mengendalikan inflasi, kami siap mendampingi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Senin.
Menurutnya pendampingan tersebut dilakukan untuk berkaitan dengan arah Presiden Jokowi yang sebelumnya telah meminta pemerintah daerah tidak ragu-ragu dalam menggunakan anggaran belanja tak terduga.
"Pemerintah tidak perlu takut-takut untuk menyerap anggaran tersebut di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, jika memang masih ada keragu-raguan silahkan minta pendampingan ke kejaksaan," jelasnya.
Ia mengatakan lewat pendampingan tersebut Kejati Sumbar beserta jajaran akan memberikan pendapat hukum, serta langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan sehingga bisa terserap secara maksimal tanpa permasalahan hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah mengeluarkan instruksi untuk pendampingan terhadap terhadap penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah berdasarkan Surat Nomor 159/A/SUJA/09/2022.
Yusron mengatakan dalam beberapa kali kunjungan kerja ke kabupaten atau kota dirinya juga selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah agar tidak takut menggunakan anggaran belanja tak terduga.
Beberapa daerah yang pernah dikunjungi seperti Pesisir Selatan, Solok, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Dharmasraya.
"Saya selalu berikan motivasi setiap kunjungan ke daerah bahwa pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan anggaran tersebut, yang penting niatnya benar dan sesuai dengan aturan," jelasnya.
Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan edaran terkait optimalisasi APBD dalam mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
Optimalisasi yang berkait dengan pengendalian inflasi daerah tersebut antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, dan kestabilan harga pangan.
Kemudian memastikan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap inflasi di masing-masing daerah.
"Untuk mendukung hal tersebut pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian anggaran belanja tidak terduga, sehingga tidak perlu takut," jelasnya.
Ia mencontohkan misalnya suatu kabupaten atau kota membutuhkan bahan pangan dari daerah lain, maka anggaran belanja tak terduga bisa digunakan untuk biaya transportasinya.
"Jadi kami minta pemerintah daerah tidak perlu khawatir atau ragu-ragu menggunakan anggaran tersebut, Kejati beserta jajaran Kejaksaan Negeri pun siap mendampingi," jelasnya.
Berita Terkait
UPP Sumbar : MPP Padang Panjang wujudkan pelayanan transparan cepat dan bebas pungli
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
BAZNAS Sumbar raih penghargaan Instansi Peduli Penyiaran dari KPID
Kamis, 12 Desember 2024 18:54 Wib
Kejari Pasaman raih juara umum kinerja terbaik di Sumatera Barat
Kamis, 12 Desember 2024 18:32 Wib
Padang Panjang raih penghargaan KPID 2024
Kamis, 12 Desember 2024 18:20 Wib
Kunjungan wisatawan ke Sumbar capai 14.662.000 juta orang selama 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:40 Wib
Padang Panjang raih Opini kualitas tertinggi 2024 dari Ombudsman RI
Kamis, 12 Desember 2024 17:03 Wib
Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat
Kamis, 12 Desember 2024 16:14 Wib
BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi di perairan Sumbar
Kamis, 12 Desember 2024 16:13 Wib