Padang (ANTARA) - Mahkamah Agung bergetar lagi, setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) ditangkap beberapa minggu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung lagi sebagai tersangka: Gazalba Saleh (GS).
Hakim Agung GS ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho (PN) dan staf GS Redhy Novarisza (RN).
Penetapan tersangka Hakim Agung GS ini sangat memalukan. Hakim Agung yang seharusnya bertanggung jawab menegakkan hukum justeru meruntuhkan pilar hukum itu sendiri.
Jika kondisi ini berlanjut, cita-cita pendiri negara (founding fathers) menjadikan negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) semakin jauh dari kenyataan.
Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa-biasa saja. Ketua Mahkamah Agung yang bertanggung jawab langsung menjaga marwah lembaga tertinggi penjaga keadilan harus segera mengambil langkah-langkah penting dengan segera.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) berpendapat bahwa Ketua Mahkamah Agung perlu memeriksa lagi mekanisme dan praktik pengawasan internal di Mahkamah Agung.
Semestinya pengawasan tidak hanya berfokus pada para hakim agung. Orang-orang yang berada di lingkaran hakim agung seperti hakim yustisial dan para staf hakim agung harus diawasi ketat.
Tidak hanya di level Mahkamah Agung, mekanisme dan praktik pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja di jajaran Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding) juga jadi perhatian khusus Ketua Mahkamah Agung.
Sebab, praktik mafia peradilan justeru terjadi secara masif di lembaga tersebut yang melibatkan para hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan staf lainnya.
Peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka Hakim Agung ini juga harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim agung. Kejadian memalukan ini seolah membuktikan bahwa KY gagal merekrut hakim agung yang berintegritas.
DPC Peradi Padang mengimbau rekan-rekan advokat seluruh Indonesia terutama advokat anggota DPC Peradi Padang untuk tidak terlibat dalam praktik mafia peradilan. Namun berperan aktif merintangi praktik-praktik mafia peradilan. Caranya melaporkan setiap dugaan praktik mafia peradilan kepada organisasi dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang.
DPC Peradi Padang juga mengapresiasi segenap upaya KPK memberantas praktik mafia peradilan, dan mendukung tuntutan maksimal terhadap pelaku mafia peradilan di persidangan nantinya.(Opini menjadi tanggung jawab penulis)*
Berita Terkait
WHO kecam serangan Israel yang menghancurkan rumah sakit di Gaza utara
Jumat, 1 November 2024 8:58 Wib
Israel makin brutal, pasien anak tewas dalam serangan di RS Gaza
Sabtu, 26 Oktober 2024 11:17 Wib
Hendri Septa-Hidayat gandeng Miko Kamal Associates kawal Pilkada bersih
Kamis, 10 Oktober 2024 16:36 Wib
Seorang warga Padang ajukan judicial review PKPU ke Mahkamah Agung
Rabu, 24 Juli 2024 20:08 Wib
Miko Kamal ambil formulir calon Wali Kota Padang Partai Demokrat
Selasa, 23 April 2024 22:00 Wib
MKC menerima 183 laporan gangguan fasiltas umum di Padang
Selasa, 26 Desember 2023 8:46 Wib
Miko Kamal raih penghargaan achievement motivation person 2023 dari KI Sumbar
Jumat, 22 Desember 2023 16:44 Wib
Guru menghukum murid untuk mendidik tidak bisa di hukum
Senin, 11 September 2023 21:48 Wib