Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) membuka akses pelayanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang hukum via media sosial resmi yang dimiliki instansi tersebut.
"Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau bertanya tentang persoalan hukum ke Kejati Sumbar bisa mengaksesnya lewat media sosial," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan masyarakat bisa mengirimkan pertanyaan lewat pesan Instagram ke akun @kejatisumbarnew, atau laman resmi Kejati di https://kejati-sumaterabarat.kejaksaan.go.id.
Konsultasi dibuka untuk berbagai permasalahan hukum mulai dari pidana umum, pidana khusus, perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan lainnya.
"Kami telah menyiapkan operator khusus untuk mengelola layanan ini, respon akan diberikan oleh admin dalam waktu satu kali dua puluh empat jam," katanya.
Tidak hanya konsultasi hukum, katanya, warga juga bisa menggunakan media sosial tersebut untuk melapor permasalahan hukum seperti tindak pidana korupsi mafia tanah, atau lainnya.
"Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan ke bidang masing-masing untuk ditelaah dan ditindaklanjuti, jika ada dokumen yang ingin disertakan silahkan datang ke Kantor Kejati," katanya.
Ia mengatakan kehadiran pelayanan berbasis digital itu juga akan digunakan korps adhyaksa dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap internal.
"Masyarakat juga bisa mengadukan jika ada oknum-oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, disertai dengan bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Mustaqpirin mengatakan setiap pengaduan yang masuk disertai dengan bukti permulaan cukup akan diteruskan dan ditindak lanjuti ke bidang Pengawasan.
Ia menjelaskan kejati Sumbar akan terus menghadirkan layanan serta program yang dibutuhkan masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk yang berbasis digital.