Pakar Lingkungan UNP soroti aktivitas pembuangan limbah PT KPS di Pesisir Selatan

id pembuangan limbah PT KPS, PT KPSdi Pesisir Selatan,berita Pesisir Selatan,berita sumbar,limbah pabrik

Pakar Lingkungan UNP soroti aktivitas pembuangan limbah PT KPS di Pesisir Selatan

Kondisi air parit yang tercemar akibat limbah pembuangan dari PT Kemilau Permata Sawit di Pesisir Selatan. (Antara/Istimewa)

Painan, (ANTARA) - Pakar lingkungan hidup dari Universitas Negeri Padang (UNP) menyoroti aktivitas pembuangan limbah ke parit yang dilakukan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan menyarankan pejabat terkait tidak membiarkannya.

"Membuang limbah ke parit tidak boleh, dan tidak ada satupun alasan membenarkan praktik tersebut," kata Ketua Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) UNP Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si dihubungi di Padang, Selasa.

Dia mengatakan pada sektor lingkungan terdapat dua pendekatan, pertama, pencemar lingkungan harus membayar biaya atas tindakan yang dilakukan, dan yang kedua, pemilik limbah harus membuang limbah di tempatnya sendiri dengan tetap memastikan bahwa lingkungan di luar lingkungannya dalam keadaan bersih, atau tidak tercemar.

"Pembuangan limbah ke parit tidak boleh dibiarkan, terlepas dari apapun konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan, pemkab tidak boleh menoleransi. Pilihan bagi perusahaan hanya itu, bisa yang pertama, atau yang kedua," ungkapnya.

Baca juga: DLH Pesisir Selatan nyatakan air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit tercemar

Ia menegaskan jika pemkab dinilai lalai dalam persoalan ini, maka pemkab bisa dituntut.

Pencemaran limbah hasil pengelolaan tandan buah segar kelapa sawit berdampak terhadap tingginya chemical oxygen demand (COD), biochemical oxygen demand (BOD), oil dan grease pada air yang bisa menyebabkan mikro organisme, ikan, dan makhluk hidup lainnya mati.

Oleh karena itu perusahaan diharuskan mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai dengan harapan tidak mencemari lingkungan. Bahkan ada juga perusahaan yang tidak membuang ke sungai, namun dimanfaatkan sebagai bahan penyubur atau pupuk. (*)