Painan, (ANTARA) - Pakar lingkungan hidup dari Universitas Negeri Padang (UNP) menyoroti aktivitas pembuangan limbah ke parit yang dilakukan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan menyarankan pejabat terkait tidak membiarkannya.
"Membuang limbah ke parit tidak boleh, dan tidak ada satupun alasan membenarkan praktik tersebut," kata Ketua Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) UNP Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si dihubungi di Padang, Selasa.
Dia mengatakan pada sektor lingkungan terdapat dua pendekatan, pertama, pencemar lingkungan harus membayar biaya atas tindakan yang dilakukan, dan yang kedua, pemilik limbah harus membuang limbah di tempatnya sendiri dengan tetap memastikan bahwa lingkungan di luar lingkungannya dalam keadaan bersih, atau tidak tercemar.
"Pembuangan limbah ke parit tidak boleh dibiarkan, terlepas dari apapun konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan, pemkab tidak boleh menoleransi. Pilihan bagi perusahaan hanya itu, bisa yang pertama, atau yang kedua," ungkapnya.
Baca juga: DLH Pesisir Selatan nyatakan air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit tercemar
Ia menegaskan jika pemkab dinilai lalai dalam persoalan ini, maka pemkab bisa dituntut.
Pencemaran limbah hasil pengelolaan tandan buah segar kelapa sawit berdampak terhadap tingginya chemical oxygen demand (COD), biochemical oxygen demand (BOD), oil dan grease pada air yang bisa menyebabkan mikro organisme, ikan, dan makhluk hidup lainnya mati.
Oleh karena itu perusahaan diharuskan mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai dengan harapan tidak mencemari lingkungan. Bahkan ada juga perusahaan yang tidak membuang ke sungai, namun dimanfaatkan sebagai bahan penyubur atau pupuk. (*)
Berita Terkait
DLH Solok sosialisasikan tata cara pengelolaan limbah rumah tangga
Selasa, 12 November 2024 19:17 Wib
Produk kerajinan dari limbah di Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 15:07 Wib
DLH Solok lakukan pembinaan ke pedagang kurangi limbah kelapa muda
Rabu, 4 September 2024 13:45 Wib
Wapres: Pengolahan limbah komitmen Indonesia dukung keberlanjutan lingkungan
Kamis, 27 Juni 2024 17:35 Wib
Terapkan ekonomi sirkuler, pengelolaan limbah FABA PLN diapresiasi KLHK
Kamis, 27 Juni 2024 9:16 Wib
Jokowi resmikan sistem pengolahan air limbah terpusat di Pekanbaru
Jumat, 31 Mei 2024 16:14 Wib
Pemanfaatan limbah sabut kelapa di Makassar
Kamis, 30 Mei 2024 11:41 Wib
Manfaatkan limbah kain menjadi produk bermanfaat
Senin, 4 Maret 2024 11:16 Wib