KONI Limapuluh Kota bahas perlindungan sosial bagi pelaku olahraga bersama BPJamsostek
Sarilamak, (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) setempat melakukan koordinasi untuk membahas rencana pemberian perlindungan sosial pelaku olahraga dan atlet yang tergabung di seluruh cabang olahraga.
Ketua KONI Kabupaten Limapuluh Kota Wirianto Dt Paduko Basa Marajo di Sarilamak, Kamis mengatakan pemberian jaminan sosial bagi para pelaku olahraga dan atlet akan menambah spirit bagi pelaku olahraga beserta atlet dalam meraih prestasi.
"Potensi itu, ke depan juga bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan DPRD, karena menyangkut konsekuensi anggaran," kata dia.
Koordinasi kerjasama tersebut menyusul telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara KONI Pusat dengan BPJamsostek RI yang dilaksanakan secara hibrid di Jakarta, serta disaksikan kedua unsur lembaga tersebut di seluruh provinsi, Rabu (2/11).
Ia mengatakan bahwa KONI Limapuluh Kota menyambut positif kerjasama yang dilakukan KONI bersama BPJamsostek.
Adanya kerjasama di tingkat pusat, katanya, tentunya membuka peluang bagi KONI kabupaten/kota agar merencanakan pemberian perlindungan sosial bagi pelaku olahraga dan atlet.
"Tentunya ini langkah positif antara KONI bersama BPJamsostek. Ke depan kita bersama BPJamsostek Limapuluh Kota, akan membahas tindak lanjut kerjasama ini, apalagi payung hukumnya sudah ada, termasuk juga bagaimana konsekuensi anggarannya," ujarnya.
Sementara Kepala BPJamsostek Kabupaten Limapuluh Kota, Susi Susanti mengatakan kerjasama KONI-BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk perlindungan para atlet atas resiko kecelakaan kerja atau saat pertandingan dan kematian serta menjamin atlet pada masa tua yang sejahtera.
"Selain itu manfaat bagi atlet adalah bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat pertandingan mendapatkan perawatan tanpa batas, biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh," katanya.
Begitu pula dalam masa pemulihan, katanya, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan pada bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai sembuh.
"Apabila atlet meninggal dunia saat kerja atau pertandingan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dan 2 anak dari atlet tersebut mendapat beasiswa dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi atau maksimal sebesar Rp174 juta," katanya. (*)
Ketua KONI Kabupaten Limapuluh Kota Wirianto Dt Paduko Basa Marajo di Sarilamak, Kamis mengatakan pemberian jaminan sosial bagi para pelaku olahraga dan atlet akan menambah spirit bagi pelaku olahraga beserta atlet dalam meraih prestasi.
"Potensi itu, ke depan juga bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan DPRD, karena menyangkut konsekuensi anggaran," kata dia.
Koordinasi kerjasama tersebut menyusul telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara KONI Pusat dengan BPJamsostek RI yang dilaksanakan secara hibrid di Jakarta, serta disaksikan kedua unsur lembaga tersebut di seluruh provinsi, Rabu (2/11).
Ia mengatakan bahwa KONI Limapuluh Kota menyambut positif kerjasama yang dilakukan KONI bersama BPJamsostek.
Adanya kerjasama di tingkat pusat, katanya, tentunya membuka peluang bagi KONI kabupaten/kota agar merencanakan pemberian perlindungan sosial bagi pelaku olahraga dan atlet.
"Tentunya ini langkah positif antara KONI bersama BPJamsostek. Ke depan kita bersama BPJamsostek Limapuluh Kota, akan membahas tindak lanjut kerjasama ini, apalagi payung hukumnya sudah ada, termasuk juga bagaimana konsekuensi anggarannya," ujarnya.
Sementara Kepala BPJamsostek Kabupaten Limapuluh Kota, Susi Susanti mengatakan kerjasama KONI-BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk perlindungan para atlet atas resiko kecelakaan kerja atau saat pertandingan dan kematian serta menjamin atlet pada masa tua yang sejahtera.
"Selain itu manfaat bagi atlet adalah bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat pertandingan mendapatkan perawatan tanpa batas, biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh," katanya.
Begitu pula dalam masa pemulihan, katanya, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan pada bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai sembuh.
"Apabila atlet meninggal dunia saat kerja atau pertandingan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dan 2 anak dari atlet tersebut mendapat beasiswa dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi atau maksimal sebesar Rp174 juta," katanya. (*)