BPJS Kesehatan Solok ajak masyarakat manfaatkan program REHAB lunasi tunggakan iuran

id BPJS Kesehatan Solok, ajak masyarakat, manfaatkan, program REHAB lunasi, tunggakan iuran

BPJS Kesehatan Solok ajak masyarakat manfaatkan program REHAB lunasi tunggakan iuran

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Evan Jasman saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan Solok acara Media Gathering (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Solok)

Solok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat mengajak peserta JKN-KIS memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memberi keringanan dalam pelunasan tunggakan iuran dengan cara dicicil.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok Asfurina melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Evan Jasman di Solok, Kamis mengatakan program ini menjadi solusi karena peserta bisa mencicil tunggakan sehingga tidak terasa berat.

"Kalau mau memanfaatkan kartu kesehatannya untuk berobat, tentu harus dilunasi dulu tunggakannya. Makanya kami imbau, yang diutamakan adalah jangan sampai punya tunggakan," ucap dia.

Hal itu disampaikan Evan atau disapa Cece saat menggelar acara Media Gathering bersama sejumlah wartawan Kota Solok yang bertujuan untuk berbagi informasi tentang program-program terbaru dari BPJS Kesehatan.

Dia berharap program REHAB bisa diketahui masyarakat secara luas karena menjadi solusi agar peserta mandiri yang mempunyai tunggakan bisa lebih ringan dalam melunasi tunggakan.

Ia mengaku saat ini tunggakan iuran peserta JKN-KIS menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Hasil evaluasi, masalah ini terjadi tidak sepenuhnya masalah kemampuan, tetapi karena kemauan peserta untuk tertib membayar iuran.

Ia juga berharap melalui program REHAB ini ke depannya mampu hadir sebagai solusi bagi peserta mandiri yang menunggak iuran.

Program yang sudah dijalankan sejak awal 2022 ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk melunasi tunggakan iuran sehingga bisa kembali memanfaatkan JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Di samping itu, ia menyebutkan BPJS Kesehatan Cabang Solok saat ini melayani enam kabupaten dan kota di Sumbar, yakni Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Sawah Lunto, Sijunjung dan Dharmasraya.

Ia menjelaskan mengenai syarat pembayaran tunggakan melalui program REHAB diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

Lebih lanjut, peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanan berjalan lunas dibayarkan.

Di samping itu, Kepala Bidang SDM, Komunikasi dan Publik, BPJS Kesehatan Cabang Solok Ilham menambahkan terkait acara Media Gathering yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Solok bertujuan untuk menjalin silaturahmi secara langsung dengan rekan-rekan media yang selama ini sempat terhalang akibat pandemi COVID-19.

"Dalam kesempatan ini kami memang hanya mengundang 20 media. Hal itu disebabkan karena keterbatasan anggaran karena sudah di akhir tahun," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan BPJS Kesehatan cabang Solok tidak punya kriteria khusus untuk memilih media yang diundang dalam kegiatan Media Gathering tersebut. Hanya keterbatasan anggaran di akhir tahun sehingga dipilih beberapa media saja.