Pj Wako Payakumbuh imbau seluruh penyedia lokal mendaftar e-katalog lokal

id Pj Wako Payakumbuh,Berita Payakumbuh,Berita sumbar

Pj Wako Payakumbuh imbau seluruh penyedia lokal mendaftar e-katalog lokal

Pj Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda. (Antara/HO-Pemkot Payakumbuh)

Payakumbuh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Rida Ananda mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk mendaftar ke e-Katalog lokal pemerintah setempat.

"Sesuai dengan arahan Presiden kita harus belanja produk dalam negeri. e-Katalog lokal ini memang disediakan untuk penyedia lokal di Payakumbuh," kata Rida di Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan minimal 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah harus produk dalam negeri (PDN) sehingga mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

"Hal ini juga untuk mendukung bangkitnya kembali Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Payakumbuh pascapandemi COVID-19," ujarnya.

Rida mengatakan e-katalog lokal merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

"Jadi nanti Pemkot Payakumbuh membeli dengan membuat surat permintaan ke penyedia yang sudah terdaftar di e-katalog baik itu alat tulis kantor maupun makan," kata dia.

Disampaikannya, bahwa Pemkot Payakumbuh akan terus melakukan sosialisasi kepada penyedia dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memfasilitasi penyedia mendaftar ke e-katalog lokal.

"Target kita semua belanja barang dan jasa bisa 100 persen di e-katalog, kami akan selalu melakukan monitoring progresnya," ujarnya.

Untuk itu dia mendorong agar produk-produk dari penyedia lokal dapat mendaftarkan usahanya di e-katalog lokal sehingga kedepannya proses belanja langsung bisa melalui katalog lokal.

"Ayo segera mendaftar ke pemerintah daerah untuk masuk ke e-katalog lokal. Tidak sulit untuk mendaftarkannya, kalau ada yang diragukan kami siap membimbing," ujarnya.

Sementara itu Kabag PBJ-Dalbang Kota Payakumbuh Yasril mengatakan syarat kualifikasi pelaku usaha untuk mendaftar di e-Katalog lokal seperti KTP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akte pendirian perusahaan dan perubahannya dan tidak dikenakan sanksi hitam.

"Mekanismenya, penyedia harus memiliki akun SPSE bila belum dapat melakukan proses pendaftaran ke LPSE. Mengisi data SIKAP, melakukan login sebagai penyedia e-Katalog lokal, melakukan pengisian data produk, dan setelah itu produknya tayang di e-Katalog lokal," ujarnya.

Ia mengatakan pelayanan e-Katalog lokal untuk penyedia UMKM dan koperasi dapat dilakukan di UKPBJ Kota Payakumbuh dan konter pelayanan di MPP Kota Payakumbuh.

Ia mengatakan sekarang sudah ada 19 etalase yang ada di e-Katalog lokal seperti alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton precast, beton ready mix, hewan ternak, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain.

Selanjutnya pemeliharaan peralatan kantor dan rumah tangga, percetakan dan penggandaan, peralatan dan peralatan kantor dan rumah tangga, peralatan dan perlengkapan pertanian, seragam sekolah, servis kendaraan, dan suvenir.

"Dari 19 etalase tersebut sudah ada 159 penyedia yang terdaftar dengan 2.135 produk yang ada di e-Katalog lokal," katanya.

Ia mengatakan awalnya ada 10 etalase yang dari LKPP dan setelah adanya pengembangan yang telah ditelaah terlebih dahulu saat ini sudah menjadi 19 etalase yang ada di e-Katalog lokal.

Disampaikannya bahwa terhitung mulai 1 Oktober sesuai dengan edaran Wali Kota Payakumbuh semua pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan secara elektronik khusus untuk 17 komoditas etalase yang ada di e-Katalog lokal.

"Pada saat ini sudah 19 komoditas etalase, jadi untuk 19 ini sudah wajib dilakukan secara elektronik. Ke depan masih memungkinkan untuk penambahan komoditas etalase karena target kita 100 persen," ujarnya.