Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pessel buat aturan pembelian BBM bagi nelayan

Senin, 10 Oktober 2022 10:02 WIB
Image Print
Ilustrasi - Jerikan untuk mengambil BBM subsidi nelayan (ANTARA/Rahmat Fajri)

Painan (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bagi nelayan di daerahnya, dengan dilengkapi surat rekomendasi dari pihak dinas Perikanan dan Pangan setempat.

"Nelayan yang ingin membeli BBM jenis solar dan pertalite ke SPBU, tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena, harus ada surat ijin atau surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pangan,"kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel Firdaus, Minggu.

Jadi tujuan persyaratan itu, guna memudahkan nelayan dalam proses mendapatkan atau pembelian BBM ke SPBU, karena mengunakan jeriken.

Apalagi, dalam proses pengurusan surat rekomendasi bagi nelayan, sebetulnya bukanlah sulit, dan apalagi sudah menjadi komitmen pemerintah daerah.

"Cukup dengan melengkapi persyaratan, surat rekomendasi sudah bisa dikeluarkan dan dipergunakan," jelasnya.

Berikut persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis SOLAR.

Ada 10 item yang wajib dilampirkan, diantaranya, surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli, Foto Copy SIPI/SIKPI atau bukti Tanda Daftar Kapal Perikanan.

Kemudian, Foto Copy Surat Laik Operasional (SLO), Foto Copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Estimasi Produksi per Trip. Jadwal Rencana Pengisian Minyak solar, Estimasi Sisa Minyak solar yang ada di kapal, Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh syahbandar. Juga surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, Surat Kuasa apabila dikuasakan. Kemudian, untuk persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Pertalite.

Ada 4 item yang wajib dilampirkan, diantaranya, surat Keterangan dari Wali Nagari, Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (nelayan), dan Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Untuk Nelayan yang berada di wilayah utara (Kecamatan Koto XI Tarusan), surat rekomemdasi diterbitkan (lokasi pengurusan) oleh PPI Carocok Tarusan. Sedangkan nelayan di kecamatan IV Jurai, Batang Kapas dan Bayang, diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Pangan (Depan SMKN 1 Painan), dan nelayan di wilayah Selatan, (mulai dari kecamatan Sutera,Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan lainnya), diterbitkan oleh PPI Kambang.

Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan Daftar Kebutuhan BBM Solar dan Pertalite per Daya Mesin, sudah diedarkan dimana tempat pengisian bahan bakar minyak nelayan tersebut.
Surat rekomendasi ini, dikeluarkan dengan masa berlaku 1 bulan. Disesuaikan dengan daftar kebutuhan mesin masing-masing alat tangkap. Pembaruan hanya bisa dibuatkan setelah masa berlaku surat habis.

Kalau nantinya kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dibuatkan. Begitu juga kalau kuota masih bersisa setelah habis masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dipergunakan.
"Antisipasi kecurangan penggunaan surat rekomendasi, petugas kami juga memantau langsung ke SPBU-SPBU. Kalau kedapatan curang (salahgunakan), dikenai sanksi tegas," ujar Firdaus.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026