Legislator Agam minta DKP terbitkan rekomendasi dapatkan BBM subsidi

id Rekomendasi nelayan dapatkan BBM subsidi,padang

Legislator Agam minta DKP terbitkan rekomendasi dapatkan BBM subsidi

Anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Nesi Harmita. (Antara/Altas Maulana). 

Lubukbasung,- (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat diminta segera menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan Tanjung Mutiara sehingga barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dapat diberikan PT Pertamina.

"Segera terbitkan surat rekomendasi, sehingga barcode bisa dikeluarkan PT Pertamina dan nelayan bakal mendapatkan BBM jenis bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Untuk Nelayan (SPBU-N)," kata Anggota DPRD Kabupaten Agam Nesi Harmita di Lubuk Basung, Selasa.

Menurut dia, fenomena pembelian BBM subsidi itu cukup menjadi perhatian sehingga perlu segera disikapi agar tidak membawa dampak negatif terhadap ekonomi para nelayan.

Hal itu menyebabkan nelayan tidak bisa mendapatkan BBM jenis bio solar di SPBU-N yang akan digunakan untuk melaut sejak 1 Juli 2023, sehingga banyak kapal nelayan yang hanya disandarkan di pulau.

"Satu kapal yang tidak melaut mempunyai anak buah kapal sekitar 7-10 orang, berapa kepala keluarga yang terdampak akibat kondisi itu," katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap DKP Sumbar segera menyikapi kondisi tersebut sehingga ekonomi nelayan tidak terganggu.

Saat ini, ada 19 dari 67 unit kapal di kawasan Tanjung Mutiara, Agam yang belum mendapatkan barcode karena belum mendapatkan rekomendasi dari DKP Sumbar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wilayah II Asnil mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal di bawah 30 GT di kawasan Tiku.

Rekomendasi BBM subsidi itu hanya bisa diberikan kepada kapal 30 GT ke bawah, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.

Namun pihaknya belum mendapatkan data masih ada 19 kapal yang belum mendapatkan rekomendasi.

"Sepanjang suratnya masih aktif dan ukuran dibawah 30 GT, kita berikan rekomendasi," katanya.