Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyetorkan uang senilai senilai Rp666.666.667 ke kas negara sebagai pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran gula non SNI atas nama Xaveriandy Susanto.
"Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana atas nama Xaveriandy Sutanto, uang tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria, di Padang, Kamis.
Pembayaran uang denda itu diantarkan langsung oleh pihak keluarga Xaveriandy Sutanto, dan diterima langsung oleh Kajari Padang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.
Ia mengatakan dengan pembayaran denda tersebut maka terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman subsider atas pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Karena diketahui dalam perkara gula non SNI itu Xaveriandy Sutanto divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2, 5 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Dengan pembayaran denda sebesar Rp666.666.667 itu maka terpidana menerima potongan hukuman subsider dari enam bulan menjadi enam bulan.
"Dari pembahasan bersama dengan pihak rumah Tahanan Negara (Rutan) tadi, karena telah membayar denda sebesar Rp666.666.667 itu maka terdakwa hanya perlu menjalani hukuman subsidernya selama dua bulan," jelasnya.
kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menyatakan dengan dibayarnya denda itu maka terpidana dianggap telah patuh akan putusan pengadilan yang mewajibkannya denda.
Saat ini Xaveriandy Sutanto dengan panggilan Tanto masih mendekam di dalam Rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Diketahui Xaveriandy Sutanto tidak hanya menjalani hukuman atas kasus peredaran gula non SNI, namun juga dua kasus suap yang menjerat dirinya.
Kasus tersebut adalah kasus suap terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal yang menangani perkara gula non SNI nya, kemudian suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Berita Terkait
Pemkot Padang tambah 10 armada Trans Padang koridor 3
Jumat, 19 April 2024 5:01 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib