Kejari Padang setor uang denda ratusan juta ke kas negara

id Kejari Padang,Berita sumbar,Berita padang

Kejari Padang setor uang denda ratusan juta ke kas negara

Pihak Kejaksaan Negeri Padang menerima pembayaran denda dari keluarga terpidana kasus peredaran gula non SNI atas nama Xaveruandy Sutanto, Kamis (22/9). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyetorkan uang senilai senilai Rp666.666.667 ke kas negara sebagai pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran gula non SNI atas nama Xaveriandy Susanto.

"Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana atas nama Xaveriandy Sutanto, uang tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria, di Padang, Kamis.

Pembayaran uang denda itu diantarkan langsung oleh pihak keluarga Xaveriandy Sutanto, dan diterima langsung oleh Kajari Padang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.

Ia mengatakan dengan pembayaran denda tersebut maka terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman subsider atas pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Karena diketahui dalam perkara gula non SNI itu Xaveriandy Sutanto divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2, 5 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.

Dengan pembayaran denda sebesar Rp666.666.667 itu maka terpidana menerima potongan hukuman subsider dari enam bulan menjadi enam bulan.

"Dari pembahasan bersama dengan pihak rumah Tahanan Negara (Rutan) tadi, karena telah membayar denda sebesar Rp666.666.667 itu maka terdakwa hanya perlu menjalani hukuman subsidernya selama dua bulan," jelasnya.

kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menyatakan dengan dibayarnya denda itu maka terpidana dianggap telah patuh akan putusan pengadilan yang mewajibkannya denda.

Saat ini Xaveriandy Sutanto dengan panggilan Tanto masih mendekam di dalam Rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Diketahui Xaveriandy Sutanto tidak hanya menjalani hukuman atas kasus peredaran gula non SNI, namun juga dua kasus suap yang menjerat dirinya.

Kasus tersebut adalah kasus suap terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal yang menangani perkara gula non SNI nya, kemudian suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.