Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sepanjang 2022 ada 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah mengajukan pendaftaran merek usaha.
"Pendaftaran merek bertujuan untuk menghadirkan kenyamanan dalam usaha dan mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap merek usaha yang didaftarkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya usai menggelar upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2022 yang merupakan peringatan hari lahirnya Kemenkumham RI.
Ia mengatakan dari 298 mereka yang telah mengajukan pendaftaran tersebut mayoritasnya adalah pelaku UMKM di bidang kuliner serta makanan.
"Sebagian merek merek yang diajukan tersebut kini sedang diproses, setidaknya dari tahap pendaftaran hingga merek terbit butuh waktu sekitar sembilan bulan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, perlindungan terhadap merek usaha sudah melekat sejak merek mulai didaftarkan ke Kemenkumham. Sehingga tidak akan bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Ia mengatakan merek yang telah terdaftar akan mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak ditiru atau digunakan pihak lain.
Andika menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap UMKM di provinsi setempat dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham RI Yasaonna Laoly.
Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual juga menerapkan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek yakni Rp500 ribu. Tarif tersebut terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang mencapai angka Rp1,8 juta.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan, perlindungan, serta pengembangan UMKM demi mendukung pemulihan ekonomi. Sumbar adalah daerah yang memiliki potensi besar di bidang UMKM," jelasnya.
Ia mengatakan untuk ke depan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah agar memungkinkan berlakunya tarif nol rupiah bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek.
Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar sepanjang 2022 juga menerima pendaftaran lain di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yakni pendaftaran hak cipta sebanyak 1.742, dan paten sebanyak 10 permohonan.
Berita Terkait
Bidik Juara Umum, Kota Padang Seleksi Kafilah untuk MTQN Ke-41 Tingkat Sumbar
Jumat, 8 November 2024 21:24 Wib
BNPB: Sumbar harus belajar dari tragedi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Jumat, 8 November 2024 20:47 Wib
Ketua Baznas nilai Baznas Sumbar punya kelembagaan dan SDM yang bagus
Jumat, 8 November 2024 20:47 Wib
Polda Sumbar sebar 15.000 benih ikan dukung ketahanan pangan
Jumat, 8 November 2024 20:35 Wib
Kebakaran Kawasan Pasar Raya Padang
Jumat, 8 November 2024 19:04 Wib
Pemkab Tanah Datar ajak masyarakat kibarkan bendera merah putih dan heningkan cipta di hari pahlawan
Jumat, 8 November 2024 17:57 Wib
Polres Agam inisiasi pembentukan kampung bebas narkoba di Nagari Garagahan
Jumat, 8 November 2024 17:28 Wib
Menpora melepas Timnas Esport ke kejuaraan dunia
Jumat, 8 November 2024 16:59 Wib