Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sepanjang 2022 ada 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah mengajukan pendaftaran merek usaha.
"Pendaftaran merek bertujuan untuk menghadirkan kenyamanan dalam usaha dan mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap merek usaha yang didaftarkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.
Hal itu dikatakannya usai menggelar upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2022 yang merupakan peringatan hari lahirnya Kemenkumham RI.
Ia mengatakan dari 298 mereka yang telah mengajukan pendaftaran tersebut mayoritasnya adalah pelaku UMKM di bidang kuliner serta makanan.
"Sebagian merek merek yang diajukan tersebut kini sedang diproses, setidaknya dari tahap pendaftaran hingga merek terbit butuh waktu sekitar sembilan bulan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, perlindungan terhadap merek usaha sudah melekat sejak merek mulai didaftarkan ke Kemenkumham. Sehingga tidak akan bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Ia mengatakan merek yang telah terdaftar akan mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak ditiru atau digunakan pihak lain.
Andika menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap UMKM di provinsi setempat dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham RI Yasaonna Laoly.
Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual juga menerapkan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek yakni Rp500 ribu. Tarif tersebut terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang mencapai angka Rp1,8 juta.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan, perlindungan, serta pengembangan UMKM demi mendukung pemulihan ekonomi. Sumbar adalah daerah yang memiliki potensi besar di bidang UMKM," jelasnya.
Ia mengatakan untuk ke depan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah agar memungkinkan berlakunya tarif nol rupiah bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek.
Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar sepanjang 2022 juga menerima pendaftaran lain di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yakni pendaftaran hak cipta sebanyak 1.742, dan paten sebanyak 10 permohonan.
Berita Terkait
Kecamatan Tanjung Mutiara Agam gelar O2SN
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Presiden membuka Raker Kesnas 2024
Rabu, 24 April 2024 13:40 Wib
Ungkap kasus perampokan bersenjata api di Jateng
Rabu, 24 April 2024 13:35 Wib
Kemendikbudristek apresiasi Pendidikan Inklusif SMP 6 Bukittinggi
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
Geopark Meratus masuk usulan Global Geopark 2024
Rabu, 24 April 2024 11:36 Wib
Suplai magma Gunung Merapi
Rabu, 24 April 2024 11:34 Wib
Berlaga di Liga 3 Nasional, PSPP Padang Panjang launching tim dan jersey
Rabu, 24 April 2024 10:37 Wib