Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di daerah itu inisial SY (22) karena diduga melakukan begal payudara terhadap seorang anak perempuan inisial AR (17).
"Saat ini pelaku sedang kita proses dimintai keterangan karena dia ditangkap oleh warga pada Minggu (14/8) di Jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial AR (17) dengan cara memegang payudara korban di jalan umum Plasma IV Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya kejadian berawal saat korban AR pada saat itu melintas di jalan umum Plasma IV. Pada saat bersamaan tersangka memepet sepeda motor korban dan tersangka langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.
Saat kejadian itu korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," katanya.
Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar. Setelah mengamankan tersangka orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman.
"Kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," sebutnya.
Kepada penyidik tersangka melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa.
"Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," ujarnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. ***2***
Berita Terkait
Kemenkes miliki program pemeriksaan kanker payudara gratis tahun depan
Kamis, 31 Oktober 2024 20:41 Wib
Pakar perjuangkan pengobatan inovatif diakses pasien secara luas lewat jaminan kesehatan
Jumat, 21 Juli 2023 19:32 Wib
Puskesmas di Pasaman Barat telah dilengkapi tenaga dan perangkat deteksi dini kanker
Rabu, 15 Februari 2023 16:30 Wib
Kapan wanita perlu USG payudara dan mammografi?
Selasa, 7 Februari 2023 15:05 Wib
Polisi tangkap pelaku begal payudara yang meresahkan kaum wanita di Bukittinggi
Rabu, 1 Februari 2023 11:47 Wib
Polisi amankan pelaku begal payudara di TMSBK Bukittinggi
Minggu, 22 Januari 2023 19:37 Wib
Pertemuan DWP Padang Panjang bahas pencegahan kanker payudara
Jumat, 30 September 2022 21:04 Wib
Dosen Keperawatan Unand gelar Penyuluhan Kewaspadaan Kanker Payudara pada siswi dengan Metode Virtual Reality
Minggu, 14 Agustus 2022 14:00 Wib