Pemkot Pariaman mulai terapkan pembayaran KIR secara daring

id Pemkot Pariaman,pembayaran KIR secara daring pariaman,Berita Pariaman,Berita sumbar

Pemkot Pariaman mulai terapkan pembayaran KIR secara daring

Petugas sedang mengunji kelayakan truk di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Pariaman, Sumbar. ANTARA/HO Dishub Pariaman 

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mulai menerapkan pembayaran pengujian kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan KIR secara daring (dalam jaringan) atau online guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat.

"Selain dapat mempermudah masyarakat juga mempermudah petugas dalam hal penyetoran ke kas daerah," kata Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yotta Balad di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan penerapan pembayaran melalui daring tersebut mulai berlaku pada hari ini dan bekerjasama dengan Bank Nagari yang merupakan badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Pembayaran daring tersebut tidak saja menggunakan metode barcode atau Qris yang dipindai melalui gawai dengan menggunakan aplikasi uang digital namun juga dapat dikirimkan melalui seluruh bank.

Pemkot Pariaman terus mendorong pembayaran digital di daerah itu guna mewujudkan penerapan kota pintar serta mempermudah pelaporan keuangan dan meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi mengatakan inovasi yang dilakukan pihaknya tidak saja mempermudah petugas pengujian kendaraan bermotor dan masyarakat namun juga menciptakan keterbukaan informasi publik.

"Selama ini diterapkan pembayaran tunai, petugas yang akan membayar ke kas daerah melalui Bank Nagari. Metode ini masih kami pakai hingga masyarakat memahami penggunaan pembayaran daring. Sekarang kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat" katanya.

Ia menyebutkan setidaknya jumlah kendaraan bermotor di Pariaman yang memerlukan pengujian KIR sebanyak 1.200 unit dengan pendapatan per tahunnya berkisar Rp150 juta.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan akreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor atau biasa dikenal dengan uji KIR yang dimiliki daerah itu dari sebelumnya C menjadi B guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ada aturan baru dari Kementerian Perhubungan bahwa akreditasi uji KIR C tidak berlaku lagi sehingga kami mengurus ke kementerian agar akreditasi pengujian KIR di Pariaman bisa menjadi B," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.

Ia mengatakan sebelumnya akreditasi pengujian kendaraan milik daerah itu masih C sehingga pihaknya tidak dapat melayani pengujian kendaraan sekitar tiga bulan. Namun, pada Kamis (4/8) pihaknya telah menerima sertifikat akreditasi sehingga sekarang sudah dapat melayani pengujian kendaraan kembali.