Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo diperiksa di Direktorat Tindak Pidana UmumBareskrim Polri
Baca juga: Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Bareskrim
Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.
Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.
Baca juga: Bharada E jadi tersangka, ini kata Kompolnas
Baca juga: Polri perkuat pembuktian ilmiah usut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK tegaskan Bharada E bisa dilindungi asal jadi justice collaborator
Berita Terkait
Disdukcapil Pesisir Selatan lakukan Perekaman E-KTP Bagi Disabilitas dan Lansia
Rabu, 6 November 2024 9:48 Wib
Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel
Selasa, 5 November 2024 13:56 Wib
Pemkot Bukittinggi tingkatkan literasi warga dengan Gedung Pustaka dan E-Library
Selasa, 22 Oktober 2024 9:15 Wib
Pertamina kembangkan Kawasan Konservasi Pieh sebagai edukasi riset
Senin, 21 Oktober 2024 20:12 Wib
M Iqbal Kalah, Kans Emas Pencak Silat Terbuka di Kelas E Putra
Selasa, 10 September 2024 15:08 Wib
Indonesia juara FIFAe World Cup 2024 Football Managers
Senin, 2 September 2024 5:36 Wib
Digitalisasi pengelolaan konservasi penyu melalui E- Katuang
Rabu, 7 Agustus 2024 20:03 Wib
TP PKK Kabupaten Solok lakukan intervensi serentak cegah stunting
Jumat, 5 Juli 2024 18:39 Wib