Payakumbuh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang menvonis bebas Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Bakhrizal dari dakwaan dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) 2020.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8) malam.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil saat dihubungi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan bahwa divonis bebas dr. Bakhrizal oleh majelis hakim karena kliennya tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya
Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Payakumbuh.
"Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi dari penyelenggara dalam pengadaan APD tersebut. Sehingga pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.
Disampaikannya bahwa usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8) sekira pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga," kata dia.
Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya.
Berita Terkait
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam sidang SYL
Selasa, 4 Juni 2024 20:04 Wib
KPK hadirkan istri, anak dan cucu SYL pada sidang Pengadilan Tipikor
Senin, 27 Mei 2024 10:22 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Gayus Lumbuun: Kasus Irman Gusman bukan inti dari tipikor
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Kejati Sumbar mulai hati-hati memproses kasus korupsi di masa Pemilu
Jumat, 8 September 2023 15:56 Wib
Kejari Pasaman Barat terus buru aset tersangka Tipikor-TPPU kasus RSUD
Minggu, 3 September 2023 16:12 Wib