Kejagung: jangan nodai kepercayaan dengan praktik tercela

id Kejaksaan Agung RI ,Berita pasbar,Berita sumbar,Jaka Agung Burhanuddin ST ,Kejari Padang

Kejagung: jangan nodai kepercayaan dengan praktik tercela

Jaka Agung Burhanuddin ST (kemeja putih) saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejari Padang, Kamis (28/7). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI meminta seluruh jajarannya agar tidak melakukan praktik tercela dan menyimpang yang bisa menodai kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mengalami peningkatan di bulan Juni 2022, dimana korps adhyaksa menempati peringkat empat di bawah TNI (26,2 persen), Presiden (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).

"Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketur Sumedana usai mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis.

Ia mengingatkan jajaran kejaksaan harus menghindari praktik-praktik menyimpang atau tercela saat menjalankan tugas, apalagi "main-main" dalam menangani perkara.

"Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar," katanya.

Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhi sanksi kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Sejalan dengan hal tersebut, Burhanuddin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan.

Ia membeberkan hingga saat ini ada 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran.

Masyarakat dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang dilakukan oleh pegawai kejaksaan.

Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telefon 0821 1771 5353, 0812 2224 5353, 0813 9395 5353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id.

"Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," tegasnya.