Padang (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI meminta seluruh jajarannya agar tidak melakukan praktik tercela dan menyimpang yang bisa menodai kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mengalami peningkatan di bulan Juni 2022, dimana korps adhyaksa menempati peringkat empat di bawah TNI (26,2 persen), Presiden (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).
"Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketur Sumedana usai mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis.
Ia mengingatkan jajaran kejaksaan harus menghindari praktik-praktik menyimpang atau tercela saat menjalankan tugas, apalagi "main-main" dalam menangani perkara.
"Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar," katanya.
Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhi sanksi kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
Sejalan dengan hal tersebut, Burhanuddin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan.
Ia membeberkan hingga saat ini ada 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran.
Masyarakat dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang dilakukan oleh pegawai kejaksaan.
Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telefon 0821 1771 5353, 0812 2224 5353, 0813 9395 5353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," tegasnya.
Berita Terkait
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Teken MoU bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN lanjutkan tata kelola perusahaan yang baik
Rabu, 6 Maret 2024 16:50 Wib