Tersangka DK ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7), kemudian diterbangkan ke Sumbar via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta," kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal, didampingi para Kepala Seksi serta jajaran Kejati Sumbar di BIM Padangpariaman, Sabtu.
Sesampainya di BIM Padangpariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan.
Ia membeberkan DK adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Dana tersebut disalurkan oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota setempat kepada organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi.
Kasus tersebut diketahui telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.
Namun proses hukum terhadap DK yang merupakan mantan Ketua KNPI Bukittinggi pada 2012 tertunda karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadannya, korps adhyaksa kemudian menetapkannya sebagai buronan.
Tidak cukup dua tahun, tim Intelijen Kejagung akhirnya mengendus keberadaan DK di kawasan Gambir, DKI Jakarta, lalu dilakukan penangkapan pada Jumat (15/7).
Ferizal yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes selaku ketua tim penyidik kasus penyelewengan dana hibah KNPI, mengatakan tersangka langsung digiring dari bandara ke Kota Bukittinggi.
"Terhadap tersangka akan diperiksa kesehatannya lebih dulu, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bukittinggi," jelasnya.
Ia menjelaskan selanjutnya tim Penyidik Kejari Padang akan melanjutkan proses hukum terhadap DK agar perkaranya bisa segera disidangkan.