Kejari limpahkan perkara korupsi dana hibah KONI ke Pengadilan

id Kejaksaan Negeri Padang,Koni sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejari limpahkan perkara korupsi dana hibah KONI ke Pengadilan

Pihak Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan, Rabu (29/6). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan.

Pelimpahan perkara yang diduga telah merugikan negara Rp3,1 miliar itu dilakukan langsung oleh Jaksa beserta tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, pada Rabu (29/6) ke Pengadilan Tipikor Padang.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI ke pengadilan agar segera disidang," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Rabu.

Ia mengatakan setelah pelimpahan itu maka pihaknya menunggu penetapan dari pihak pengadilan untuk menentukan jadwal sidang perdana, serta majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara.

"Selain itu kami juga menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang akan dihadirkan nanti ke pengadilan, untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelasnya.

Sementara Therry mengatakan ada dua surat dakwaan yang telah disiapkan pihaknya bagi tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua KONI DV, dan Wakil Bendahara satu KONI Nz yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Mantan Ketua KONI Padang As diproses dalam dalam satu dakwaan terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara satu KONI Nz dalam satu berkas yang sama.

"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.