Bukittinggi, (ANTARA) - Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid yang berlokasi di dalam area sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al Akram milik SMA 1 Kota Bukittinggi di saat sebagian besar pelajar akan memasuki ruangan belajar, Jumat.
"Aksinya diketahui oleh seorang guru saat ia mengeluarkan uang dari kotak amal dan sudah mengambil beberapa uang, pelaku hampir dihajar oleh para siswa yang geram dengannya," kata salah seorang Guru SMA 1 Bukittinggi, Afdhal.
Menurutnya, para guru berhasil menguasai emosi para siswa hingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
"Masih untung pelaku beraksi di sekolah yang diisi oleh pelajar dan anak didik yang bisa ditahan emosinya, entah apa jadinya jika dia beraksi di luar sana, pasti sudah bonyok," kata Afdhal.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan membawa pelaku untuk ditindaklanjuti.
"Kami dengar tadi dari pengakuannya ke polisi, ia sudah sering melakukan aksi pencurian kotak amal dan mengaku berasal dari salah satu daerah di Kabupaten Agam," katanya.
Aksi pencurian kotak amal masjid dan mushala cukup sering terjadi di Kota Bukittinggi dan sekitarnya, aksi meresahkan itu ada yang terekam kamera pengintai dan disebar ke media sosial. (*)
Berita Terkait
Survei rilis keunggulan pasangan Annisa-Leli lawan kotak koosong di Pilkada Dhamasraya
Senin, 11 November 2024 20:43 Wib
Annisa bertekad taklukkan kotak kosong di Dharmasraya agar daerah punya kepemimpinan
Jumat, 1 November 2024 18:27 Wib
KPU Pasaman Barat terima 1.808 kotak suara Pilkada 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 14:33 Wib
KPU: Tidak ada kampanye kotak kosong pada Pilkada Dharmasraya
Rabu, 25 September 2024 10:46 Wib
KPU izinkan pemilih kampanyekan kotak kosong pada Pilkada 2024
Selasa, 24 September 2024 21:19 Wib
KPU Sumbar luruskan informasi yang berkembang perihal Pilkada lawan kotak kosong
Selasa, 17 September 2024 20:39 Wib
Akademisi soroti potensi Pilkada Dharmasraya lawan kotak kosong
Selasa, 3 September 2024 16:09 Wib
KPU: Calon tunggal yang kalah tidak boleh maju pilkada berikutnya
Senin, 2 September 2024 15:48 Wib