Ahli waris perangkat nagari terima santunan kematian dari BPJamsostek
Sarilamak (ANTARA) - Ahli waris dari empat perangkat nagari di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang meninggal dunia telah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kepala Cabang BPJamsostek Limapuluh Kota, Susi Susanti di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa pemberian santunan kematian tersebut merupakan manfaat dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang ditugaskan memberikan perlindungan tenaga kerja. Alhamdulillah, santunan kita serahkan kepada ahli waris tenaga kerja yang mendapat musibah meninggal dunia," kata dia.
Disampaikannya bahwa santunan kematian tersebut sudah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin yang didampingi Ketua DPRD Deni Asra dan Ketua TP PKK Limapuluh Kota Nevi Zulvia Nasrun beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan santunan yang diberikan BPJamsostek meliputi beberapa orang perangkat nagari di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Selain jaminan kematian penyerahan santunan juga diberi kepada penerima manfaat berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Beasiswa sampai perguruan tinggi.
Adapun rincian santunan yang direalisasikan mencakup 4 nagari, diantaranya, pertama, Nagari Sungai Naniang atas nama Elfison Monhendri. Ahli waris menerima santunan meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp47.702.320. Ditambah beasiswa bagi dua orang anak sampai perguruan tinggi mencapai Rp149.000.000.
Kedua, Nagari Situjuah Batua atas nama Fadlil yang diketahui menerima santunan meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebesar Rp51.950.720. Kemudian ditambah beasiswa bagi dua anak sampai perguruan tinggi sebesar Rp163.500.000.
Ketiga, Nagari Mungo atas nama Afdil yang juga menerima santunan meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp51.422.320. Selain itu juga ditambah beasiswa untuk satu orang anak sampai perguruan tinggi mencapai Rp71.000.000.
Adapun keempat, yakni Nagari Sitanang atas nama Hurdinator yang mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp42.000.0000. Santunan tersebut merupakan perlindungan nyata yang diberikan oleh pemerintah daerah bersama BPJamsostek.
Disampaikannya santunan tersebut ditujukan untuk merupakan jaminan sosial untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris para almarhum, sebagai wujud kepastian perlindungan kerja bagi perangkat nagari di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi Sunjana Achmad
mengatakan rasa duka atas berpulangnya sejumlah aparatur nagari di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Pemkab Limapuluh Kota, sehingga para perangkat nagari dapat terlindungi dan bisa menerima manfaat dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita tentunya mengharapkan kedepan semua tenaga kerja yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota bisa terlindungi di jaminan sosial tenaga kerja. Mulai dari Non ASN, UMKM, pekerja Formal, pekerja informal seperti petani, peternak, tukang ojek, dan lainnya," ujarnya.
Musibah yang dialami para perangkat nagari serta dengan telah terdaftarnya perangkat nagari di BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris mendapatkan Santunan Kematian sebesar Rp42.000.000. Termasuk jaminan hari tua atau pensiun, sesuai tabungan serta beasiswa anak sampai ke perguruan tinggi.
"Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris serta anak-anak ahli waris tetap dapat melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi dan mencapai cita-citanya," kata dia.
Dihubungi terpisah Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin mengatakan sangat apresiasi atas santunan kepada penerima manfaat BPJamsostek khususnya terhadap perangkat nagari di daerahnya.
Program tersebut, sambungnya, merupakan program nyata sebagai perlindungan sosial pekerja bagi aparatur pemerintahan. Untuk itu dia mengimbau agar seluruh walinagari dapat memastikan perlindungan sosial bagi seluruh aparatur atau perangkat yang ada di tingkat nagari.
"Jangan ada yang terlewat. Kepada walinagari, agar memastikan seluruh perangkat nagari terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, seluruh non ASN di Kabupaten Limapuluh Kota juga harus terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Kepala Cabang BPJamsostek Limapuluh Kota, Susi Susanti di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa pemberian santunan kematian tersebut merupakan manfaat dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang ditugaskan memberikan perlindungan tenaga kerja. Alhamdulillah, santunan kita serahkan kepada ahli waris tenaga kerja yang mendapat musibah meninggal dunia," kata dia.
Disampaikannya bahwa santunan kematian tersebut sudah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin yang didampingi Ketua DPRD Deni Asra dan Ketua TP PKK Limapuluh Kota Nevi Zulvia Nasrun beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan santunan yang diberikan BPJamsostek meliputi beberapa orang perangkat nagari di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Selain jaminan kematian penyerahan santunan juga diberi kepada penerima manfaat berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Beasiswa sampai perguruan tinggi.
Adapun rincian santunan yang direalisasikan mencakup 4 nagari, diantaranya, pertama, Nagari Sungai Naniang atas nama Elfison Monhendri. Ahli waris menerima santunan meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp47.702.320. Ditambah beasiswa bagi dua orang anak sampai perguruan tinggi mencapai Rp149.000.000.
Kedua, Nagari Situjuah Batua atas nama Fadlil yang diketahui menerima santunan meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebesar Rp51.950.720. Kemudian ditambah beasiswa bagi dua anak sampai perguruan tinggi sebesar Rp163.500.000.
Ketiga, Nagari Mungo atas nama Afdil yang juga menerima santunan meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp51.422.320. Selain itu juga ditambah beasiswa untuk satu orang anak sampai perguruan tinggi mencapai Rp71.000.000.
Adapun keempat, yakni Nagari Sitanang atas nama Hurdinator yang mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp42.000.0000. Santunan tersebut merupakan perlindungan nyata yang diberikan oleh pemerintah daerah bersama BPJamsostek.
Disampaikannya santunan tersebut ditujukan untuk merupakan jaminan sosial untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris para almarhum, sebagai wujud kepastian perlindungan kerja bagi perangkat nagari di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi Sunjana Achmad
mengatakan rasa duka atas berpulangnya sejumlah aparatur nagari di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Pemkab Limapuluh Kota, sehingga para perangkat nagari dapat terlindungi dan bisa menerima manfaat dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita tentunya mengharapkan kedepan semua tenaga kerja yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota bisa terlindungi di jaminan sosial tenaga kerja. Mulai dari Non ASN, UMKM, pekerja Formal, pekerja informal seperti petani, peternak, tukang ojek, dan lainnya," ujarnya.
Musibah yang dialami para perangkat nagari serta dengan telah terdaftarnya perangkat nagari di BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris mendapatkan Santunan Kematian sebesar Rp42.000.000. Termasuk jaminan hari tua atau pensiun, sesuai tabungan serta beasiswa anak sampai ke perguruan tinggi.
"Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris serta anak-anak ahli waris tetap dapat melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi dan mencapai cita-citanya," kata dia.
Dihubungi terpisah Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin mengatakan sangat apresiasi atas santunan kepada penerima manfaat BPJamsostek khususnya terhadap perangkat nagari di daerahnya.
Program tersebut, sambungnya, merupakan program nyata sebagai perlindungan sosial pekerja bagi aparatur pemerintahan. Untuk itu dia mengimbau agar seluruh walinagari dapat memastikan perlindungan sosial bagi seluruh aparatur atau perangkat yang ada di tingkat nagari.
"Jangan ada yang terlewat. Kepada walinagari, agar memastikan seluruh perangkat nagari terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, seluruh non ASN di Kabupaten Limapuluh Kota juga harus terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.