Pemkot akan dirikan balai rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Solok

id Pemkot akan, dirikan, balai rehabilitasi, untuk pecandu, narkoba di Solok

Pemkot akan dirikan balai rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Solok

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar (nomor dua dari kanan) (ANTARA/HO-Prokomp)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumbar akan mendirikan balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba yang kategori direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di daerah setempat.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Sabtu mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang harus dibasmi secara serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.

Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.

"Ketika seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis," ujar dia.

Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi penyebab terjadinya.

Selain itu, wali Kota Solok bersama rombongan lainnya juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan rencana lokasi yang akan dimanfaatkan untuk rehabilitasi narkoba, yaitu berlokasi di Balai Benih Ikan, Kelurahan Tanah Garam.

Dalam kesempatan itu wali kota langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar dilakukan pembenahan dan dipersiapkan segala sesuatunya terkait Balai Rehabilitasi narkotika.

Upaya tersebut menindak lanjuti tata cara pedoman nomor tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis serta Implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN.

Dalam pertemuan tersebut juga membicarakan terkait penanganan warga kota Solok yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba, dan masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok AKBP Saifuddin Anshori menyambut baik serta mengapresiasi rencana Pemkot Solok mendirikan balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba.

Ia berharap keberadaan balai rehabilitasi nantinya dapat mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkoba di Kota Solok.