Pekat-IB minta Kejari Payakumbuh segera tuntaskan perkara dugaan korupsi dana COVID-19

id Kejari payakumbuh,Berita payakumbuh,Pekat-IB,Korupsi dana covid payakumbuh,berita sumbar

Pekat-IB minta Kejari Payakumbuh segera tuntaskan perkara dugaan korupsi dana COVID-19

Puluhan massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) dan Kontrol Advokasi Elang Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh. Antara/Akmal Saputra

Payakumbuh (ANTARA) - Puluhan orang yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) dan Kontrol Advokasi Elang Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan meminta agar instansi tersebut dapat segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020.

Ketua Pekat-IB Kota Payakumbuh, Ali Arham di Payakumbuh, Senin mengatakan pihaknya melakukan aksi damai tersebut karena menilai aktor intelektual dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana COVID-19 masih ada yang belum tersentuh.

"Kemungkinan masih ada (aktor intelektual, red). Dari rentetan kejadian yang ada, dari gambaran kejadian kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan aktor intelektual ini bisa terungkap sampai nyata," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, puluhan massa yang hadir langsung menyampaikan surat terbuka kepada Kejari Payakumbuh yang tengah melakukan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana COVID-19. Massa aksi juga membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan kepada Kejari Payakumbuh.

Ketua Kontrol Advokasi Elang Indonesia Luak Limopuluah Mahwel mengatakan bahwa aksi ini juga untuk memberikan dukungan kepada Kejari Payakumbuh.

"Aksi kita ini untuk mendukung kerja-kerja Kejari yang selama ini telah dilakukan. Kalau kita melihat masih ada aktor intelektual yang belum disentuh Kejari. Masih ada dalam awang-awang," ujarnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana COVID-19 tahun anggaran 2020 tersebut, Kejari Payakumbuh telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tersangka pertama yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, BKZ. Selanjutnya ada enam orang yang ditetapkan tersangka yang berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan bahwa aksi yang dilakukan massa tersebut menjadi tambahan semangat untuk instansinya dalam mengusut tuntas kasus yang tengah dikerjakan itu.

"Ini menambah semangat kami untuk menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya," kata Suwarsono saat menemui langsung puluhan massa aksi yang datang ke Kejari Payakumbuh.

Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru, kata dia, masih belum diungkapkannya ke publik karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kalau ada bukti-bukti yang cukup mengarah ke orang lain akan kita tuntaskan. Tapi sampai sejauh ini ada bukti-bukti yang mengarah ke tersangka baru," ujarnya.