Kasus SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat mulai disidangkan

id Kasus SPPD fiktif DPRD

Kasus SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat mulai disidangkan

Kasus SPPD fiktif DPRD tahun 2019 DPRD Pasaman Barat mulai disidangkandi Pengadilan Tipikor Padang, Senin.

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin.

"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Andi Suryadi sebagai koordinator Penuntut Umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Senin.

Perkara tersebut pada April 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang dan para terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan lima mantan anggota DPRD berinisial JD, ES, FDM, IS, dan AT. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019.

Kejaksaan sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus itu dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Pasaman Barat, agar perkara serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Selain itu, katanya, para pejabat di Pasaman Barat agar tidak menyalahgunakan anggaran keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

"Kita juga berharap dukungan seluruh masyarakat Pasaman Barat agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara," katanya.

Tanpa dukungan masyarakat, katanya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

***2***