Sumbar terapkan aplikasi SPPD elektronik

id SPPD Elekteronik,e-SPPD,Pemprov Sumbar

Sumbar terapkan aplikasi SPPD elektronik

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memimpin rapat penggunaan e-SPPD. (ANTARASUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menerapkan aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) elektronik atau e-SPPD untuk efisiensi administrasi pengajuan izin perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Prosedur administrasi dalam pengajuan perizinan perjalanan dinas akan lebih cepat dan efisien meski pejabat berwenang memberikan izin sedang keluar daerah," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis.

Sebelumnya izin perjalanan dinas dilakukan secara manual dan mesti melalui banyak prosedur, seperti administrasi berjenjang yang mesti dilalui baru sampai ke persetujuan gubernur.

"Dengan e-SPPD hal itu tidak perlu terjadi lagi," katanya.

Selain itu gubernur bisa dengan mudah memantau perjalanan dinas pejabat bawahannya agar tidak melebihi Pergub yaitu maksimal 15 hari dalam sebulan.

Jika telah melebihi angka maksimal, secara otomatis akunnya akan terblok sendiri oleh sistem dan tidak bisa mengajukan lagi.

Sejarah perjalanan dinas pejabat juga akan terekam dalam aplikasi itu sehingga gubernur bisa memantau "historinya" hanya melalui gawai.

Aplikasi yang akan diterapkan itu merupakan adopsi dari perkembangan e-SPPD yang sudah berjalan baik di Kota Payakumbuh.

Kepala Bidang e-Government Kominfo Kota Payakumbuh, Armein Busra menyebutkan, aplikasi e-SPPD ini sudah setahun diterapkan di Payakumbuh dan sangat dirasakan kemudahannya oleh ASN.

Ke depan ASN Sumbar tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan kegiatan secara manual dan cukup mengisi berkas dalam aplikasi dan pejabat pengambil kebijakan sudah bisa membaca permohonan.

"Satu aplikasi tersebut sudah lengkap seluruh proses mulai permohonan, persetujuan, target kegiatan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban kegiatan," katanya. (*)