Muaro (ANTARA) - Inovasi yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung berupa aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas Elektronik (e-SPPD) kembali dilirik pemerintah daerah lain karena dinilai berhasil dalam penerapannya.
Hal itu dipelajari Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan menyambangi Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam rangka studi banding e-SPPD.
Kedatangan rombongan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim itu, Kamis, disambut baik oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sijunjung, Lola Fitria dan Kasi Pengembangan Aplikasi Diskominfo Sijunjung, Fitriadi, S. Kom. M. CIO diruang Pertemuan BKAD setempat.
Lola mengatakan, tujuan dibuatnya aplikasi e-SPPD untuk mempermudah aparatur sipil negara mengajukan administrasi permohonan perjalanan dinas.
Melalui aplikasi ini pejabat yang berwenang dapat dengan mudah mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap program kegiatan, ungkapnya.
Selain itu, Kasi Pengembangan Aplikasi Diskominfo, Fitriadi juga menjelaskan aplikasi e-SPPD dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Sijunjung sejak tahun 2013 lalu, namun sejak 2013 sampai 2017 hanya digunakan oleh Dishub Kominfo waktu itu.
Kemudian, pads 2017 Diskominfo telah menjadi OPD tersendiri, maka sejak itu hingga saat ini e-SPPD telah diterapkan di seluruh OPD se-Kabupaten Sijunjung.
Ia mengatakan, di dalam aplikasi e-SPPD yang dibangun ini sudah dilengkapi dengan seluruh proses pengajuan perjalanan dinas, mulai permohonan, persetujuan, target kegiatan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban kegiatan.
Sementara, Juli Jumatan Nuri salah seorang Pejabat BPKAD Muara Enim, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya berkoordinasi dengan BKAD Sijunjung tentang penerapan aplikasi e-SPPD.
"BKAD Sijunjung menyebutkan sudah menerapkan aplikasi tersebut, kami sangat tertarik untuk mengetahuinya, maka langsung berkunjung ke Sijunjung," ungkapnya.
Berita Terkait
Kasus SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat mulai disidangkan
Senin, 9 Mei 2022 19:33 Wib
Ayah yang cabuli anak kandungnya diancam pidana penjara 15 tahun, Kejari Padang telah terima SPPD kasus tersebut
Selasa, 25 Agustus 2020 20:02 Wib
Mau naik ojek daring sebaiknya bawa helm sendiri
Sabtu, 13 Juni 2020 14:30 Wib
Tim IT Diskominfo beri pencerahan soal pengembangan aplikasi e-SPPD
Jumat, 22 Maret 2019 23:00 Wib
Aplikasi e-SPPD Payakumbuh diterapkan Pemda se-Sumbar
Kamis, 1 November 2018 17:33 Wib
Sumbar terapkan aplikasi SPPD elektronik
Kamis, 1 November 2018 16:19 Wib
Payakumbuh luncurkan e-SPPD, permudah administrasi perjalanan dinas
Rabu, 8 Agustus 2018 8:25 Wib
Tim Kominfo Sosialisasi e-SPPD Wujudkan Pemerintah Bersih
Senin, 15 Januari 2018 19:48 Wib