Polisi tangkap pria diduga timbun BBM bersubsidi di Dharmasraya

id Dharmasraya, BBM Ilegal

Polisi tangkap pria diduga timbun BBM bersubsidi di Dharmasraya

Kapolres AKBP Nurhadiansyah (tiga kiri) dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga (kiri) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Dharmasraya, Sabtu (16/4). ( (Antara/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang warga terduga pelaku diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari isu-isu yang berkembang belakangan ini, khususnya terkait kelangkaan BBM jenis solar. Setelah kita lakukan penyelidikan benar didapat seorang oknum warga diduga melakukan penyimpangan BBM," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Sabtu.

Adapun satu terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut berisial "A" (41), warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kata dia.

Ia menjelaskan dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit truk berisikan fiber kosong warna putih ukuran 1.000 liter, satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisikan solar sebanyak lebih kurang 420 liter.

Kemudian, tiga unit galon ukuran 20 liter, satu unit galon ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot minyak, selang air masing-masing ukuran enam dan delapan meter, dan fiber warna putih berisikan lebih kurang 227 liter solar.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih satu setengah bulan.

Ia mengungkapkan BBM tersebut tidak dijual pelaku ke luar daerah namun hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan mencapai Rp20.000 setiap galon.

"Untuk sementara, bahan bakar minyak ini hanya dipasarkan di wilayah Dharmasraya. Apakah ini sampai ke luar daerah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, tambah dia.