Polres Agam tangkap seorang kakek yang edarkan narkotika

id berita agam,berita sumbar,ganja

Polres Agam tangkap seorang kakek yang edarkan narkotika

Pelaku pengedar beserta barang bukti yang diamankan. (Antarasumbar/HO-Dok Satres Narkoba Polres Agam)

Pelaku membuka pintu rumah dan tim langsung mengamankan pelaku,
Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang kakek berinisial A (63) yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di rumahnya Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (5/4) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya dan Tim Opsnal mencoba membangunkan dari luar rumahnya.

"Pelaku membuka pintu rumah dan tim langsung mengamankan pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu," katanya.

Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas yang tergantung dekat pintu kamar. Setelah dibuka, tambahnya tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp80 ribu, satu bungkus kertas papir dan satu unit telpon genggam.

Kemudian Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan satu buah plastik warna hijau yang diduga berisikan narkotika golongan satu jenis ganja yang berada di belakang lemari pakaiannya.

Selanjutnya ditemukan satu buah kaleng rokok warna merah hitam yang diduga berisikan narkotika golongan satu jenis ganja di atas ventilasi pintu kamar pelaku.

Setelah itu ditemukan lagi barang bukti berupa 10 paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja di bungkus kertas nasi warna krem yang berada di bawah kasur tempat tidur.

"Tim opsnal melakukan penyitaan terhadap narkotika jenis ganja dan barang lainnya milik pelaku. Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh saksi," katanya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu miliknya, sehingga barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan tujuh tahun penjara.

Ia mengakui ini merupakan kasus ke enam selama Januari sampai 5 April 2022. Sedangkan pada 2021 sebanyak 31 kasus dan pada 2020 sebanyak 42 kasus.***2***