Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Agam mengungkap tidak adanya pelanggaran pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang terjadi di wilayah kerja Imigrasi Agam selama 2021 hingga awal 2022.
Wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dinyatakan bersih dari pelanggaran.
"Tidak ada pelanggaran dari Warga Negara Asing (WNA) pemegang ITAS yang terjadi periode 2021 hingga saat ini, memang ada penertiban salah seorang WNA China beberapa waktu lalu tapi yang bersangkutan ternyata tidak ditemukan pelanggaran," kata Kepala Seksi TIKIM (Humas) Kantor Imigrasi Agam, Indolas Rafflesia di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan WNA yang diketahui inisial Z (40) memiliki dokumen yang dalam status perpanjangan dan sedang diurus di Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat itu.
"Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B," kata Rafflesia.
Ia menjelaskan beberapa capaian kinerja Kantor Imigrasi sepanjang 2021 yang terdiri dari seksi Inteldakim berupa Subseksi Penindakan dengan Deportasi sebanyak delapan orang, satu orang pendetensian dan pengenaan biaya beban sebanyak tujuh orang.
"Untuk Subseksi Intelijen Timpora Kota sebanyak tiga Kegiatan, Operasi Gabungan empat Kegiatan dan Timpora Kabupaten sebanyak lima kegiatan," kata dia.
Sementara untuk subseksi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Agam memberikan 34 Permohonan ITk, 63 Permohonan ITAs.
"Untuk Subseksi Dokjal, total Pengeluaran Paspor sebanhak 2456, Kanim Agam 209, UKK Pasaman 127, MPP Payakumbuh 97 dan Eazy Passport 134," dalam tahun 2021 ujarnya.
Kantor Imigrasi Agam juga mendapatkan penghargaan Ramah HAM dari kemenkumham, Penghargaan penyusutan arsip dari sekjen, Penghargaan UPT pelayanan publik terbaik dari kanwil serta Penghargaan lulus penilaian TPI.
