Jumlah orang asing miliki izin di Limapuluh Kota hanya 23 orang, mereka datang untuk bekerja

id Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ,berita Limapuluh Kota,Limapuluh Kota terkini,berita sumbar

Jumlah orang asing miliki izin di Limapuluh Kota hanya 23 orang, mereka datang untuk bekerja

Pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (15/3) yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. (Antara/Akmal Saputra)

Sarilamak, (ANTARA) - Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Ezardy Syamsoe mengungkapkan bahwa jumlah orang asing di Kabupaten Limapuluh Kota hanya berjumlah 23 orang.

"Kalau orang asing yang memiliki izin di Kabupaten Limapuluh Kota itu ada 23 orang. Namun, kita tetap mengawasi kemungkinan adanya orang asing yang tidak memiliki izin," kata dia usai pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (15/3).

Disampaikannya bahwa 23 orang asing yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota itu berasal dari China dan India yang semuanya datang untuk bekerja.

Ia mengatakan dalam mengawasi keberadaan orang asing baik yang memiliki izin ataupun yang tidak memang membutuhkan peran dari banyak pihak, salah satunya Tim Pora yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Oleh sebab itu kita saat ini melaksanakan rapat dengan Tim Pora Kabupaten Limapuluh Kota untuk penguatan dan sinergi pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing," ujarnya.

Dia berharap agar Tim Pora dan unsur masyarakat lainnya untuk aktif mengawasi keberadaan orang asing agar stabilitas nasional terjaga dan memastikan tidak adanya dampak negatif dengan adanya orang asing di Indonesia.

"Apalagi saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama mengatakan pelaksanaan kegiatan rapat pengawasan orang asing untuk memberikan Informasi terkait dengan peraturan terbaru bagi seluruh peserta rapat Tim Pora.

Selanjutnya untuk memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Asisten I Pemkab Limapuluh Kota Herman Azmar mengatakan bahwa Tim Pora merupakan salah satu hal yang penting karena Kabupaten Limapuluh Kota memiliki beberapa potensi untuk kedatangan orang asing, seperti tambang dan pariwisata.

"Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Oleh sebab itu dibutuhkan sinergitas dari semua pihak meskipun menurut saya sinergitas Tim Pora kita sudah terbentuk," ujarnya. (*)