
Saksi Benarkan Petugas Damkar Semprot Pedagang Pasar

Padang, (Antara) - Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang membenarkan melihat petugas pemadam kebakaran menyemprot para pedagang pasar raya yang berada di depan mobil water canon.Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Firdaus Ilyas, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Padang, dan terdakwa Budhi Erwanto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Daerah (BPBPKD) Padang, terhadap pedagang Pasar Raya Padang pada tahun 2011Di hadapan majelis hakim ketua Asmar dengan hakim anggota S. Radiantoro dan Astriwati itu empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofya Erni Cs yakni Iman (45) Intel Kodim. Sementara tiga orang lainnya, Asral Maas (43), Arman M (40), dan Marlis (51), merupakan anggota Satpol PP yang bertugas kala kejadian tersebut.Saksi Iman, Intel Kodim yang saat itu bertugas memonitor keadaan di sekitar pasar mengaku, awalnya tidak mengetahui jelas, bagaimana terdakwa Firdaus dan Budhi mengamankan para korban. Namun, dia melihat beberapa pedagang pasar tiduran di bawah mobil water canon."Yang saya lihat, ada beberapa ibu-ibu pedangang pasar yang tidur di depan water canon. Ada yang tidur dekat ban, sebelah kiri dan kanan, pokoknya menyebarlah. ketika itu, saya hanya melihat terdakwa Firdaus mengevakuasi ibu-ibu itu," jelas Iman.Iman menuturkan, saat kejadian tersebut, dia berdiri memang agak jauh dari mobil water canon. Sebab, saat kekacauan terjadi, puluhan petugas dari kepolisian, Satpol PP, petugas Dishub, dan petugas Pemadam Kebakaran telah tampak memadati lokasi."Tapi saya melihat petugas pemadam menyemprotkan air ke arah pedagang pasar. Dan saat itu, pedagang juga melempari mobil water canon dengan batu," tegas Iman.Sementara itu, saksi Asral Maas, mengaku, berdiri di tengah-tengah kerumunan kericuhan. Akibat dari lemparan-lemparan batu itu, kepalanya bocor."Petugas Satpol PP kan paling depan berdirinya buk hakim. Jadi, saat terjadi lemparan batu itu, kepala saya kena lempar. Setelah itu, saya langsung dilarikan ke rumah sakit, dan dijahit enam jahitan," ujarnya sembari memperlihatkan bekas jahitan di kepalanya pada hakim anggota S. Radiantoro.Hal senada dialami saksi Arman M. Anggota Satpol PP, dirinya juga terkena lemparan batu. Namun, saat hakim ketua Asmar menanyakan, apakah anda menyaksikan betul pedagang yang melempari anda dengan batu. Saksi ini menjawab, kurang mengetahui."Kami berdiri di depan, dan saya tepat berhadapan dengan pedagang pasar. Kalau siapa yang melempar saya tidak pasti orangnya. Tapi, yang jelas, arah kami berhadapan dengan pedagang pasar. Saya yang pertama kena lemparan, dan dirawat di RS Aisyiah," tuturnya.Saksi Marlis pun mengatakan hal yang sama. "Akibat kericuhan itu, bibir saya sobek dan dijahit hingga 20 jahitan. Serta dua gigi saya juga copot," terang anggota Satpol PP itu.Sebelumnya, Firdaus Ilyas dan Budhi Erwanto terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang pada 31 Agustus tahun 2011.Terdakwa dituduh memukuli tiga pedagang dengan kayu yang menghalangi pemagaran. Ketiga pedagang itu Cici Azizah, Ermi Yanti, dan Yenis Marwanti.Perbuatan terdakwa Firdaus, dan terdakwa Budhi Erwanto dijerat pidana Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
