Tersangka korupsi jalan tol Padang-Sicincin ajukan keberatan penahanan

id berita padang,berita sumbar,tol

Tersangka korupsi jalan tol Padang-Sicincin ajukan keberatan penahanan

Penasehat hukum ketiga tersangka yaitu Poniman, usai memasukkan surat keberatan atas lanjutan penahanan kliennya ke Kejati Sumbar, Selasa (15/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Hari ini kami mengajukan keberatan atas lanjutan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati terhadap tiga klien kami,

Padang (ANTARA) - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan keberatan terhadap penahanan lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dalam tahap penyidikan saat ini.

Keberatan atas lanjutan penahanan tersebut diajukan oleh tiga tersangka berinisial Na, AH, dan SB ke Kantor Kejati Sumbar di Padang melalui penasehat hukumnya Poniman Cs.

"Hari ini kami mengajukan keberatan atas lanjutan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati terhadap tiga klien kami, dengan dasar aturan sesuai pasal 123 ayat (1) KUHAPidana," kata Poniman di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan pasal 123 KUHAPidana itu pihak keluarga, penasehat hukum serta tersangka berhak mengajukan keberatan terhadap penyidik yang melakukan penahanan.

Secara formil alasan pihak tersangka mengajukan keberatan karena sampai sekarang tidak pernah mendapatkan surat penetapan atas lanjutan penahanan.

"Sementara dalam penetapan yang kami baca tertuang perintah dari ketua Pengadilan Tipikor yang jelas menyatakan bahwa tembusan (surat) harus disampaikan ke keluarga," katanya.

Sedangkan alasan materil, lanjutnya alasan penyidik melakukan penahanan karena pemeriksaan belum selesai. Sementara proses kasus sudah berjalan cukup lama.

"Hak-hak klien kami sebagai warga negara juga ada, kami perlu tahu apa yang menjadi dasar perpanjangan penahanan," katanya.

Padahal, katanya proses sudah berlangsung lama mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya penetapan tersangka.

"Dengan hal tersebut maka kami menilai seharusnya Kejati telah mengantongi bukti-bukti yang kuat, jadi kenapa harus diulur-ulur terus?. Harusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Poniman juga menjelaskan ketiga tersangka yang menjadi kliennya merupakan lanjut usia (lansia), bahkan salah satunya yang berinisial AH dalam kondisi sakit.

Sehingga dinilai mustahil akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan lagi perbuatannya sebagaimana alasan penahanan seorang tersangka.

Poniman mengatakan lanjutan penahanan terhadap kliennya itu telah dilakukan mulai dari 30 Januari-28 Februari 2022.

"Sejauh ini klien kami bertindak kooperatif, juga tidak ikut menempuh jalur praperadilan. Kami hanya mengajukan keberatan terhadap lanjutan penahanan ini," jelasnya.

Ia mengatakan setelah memberikan surat keberatan tersebut pihaknya akan menunggu balasan dari Kejati selama tiga hari usai pemberian surat, jika tidak dibalas maka akan menempuh langkah hukum lain serta melayangkan surat ke Kejagung.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut dan akan diteruskan ke pimpinan.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumbar memroses perkara dugaan korupsi yang ditaksir telah menimbulkan kerugian hingga Rp28 miliar itu telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan 13 orang sebagai tersangka sesuai bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Jadi tidak benar (diulur-ulur) itu, prosesnya terus berjalan. Sekarang kami menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor," katanya.

Sementara untuk alasan kesehatan, katanya ia juga menyatakan bahwa sebelum menahan tersangka pihaknya telah mengecek kesehatan, dan di Rutan juga memiliki fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dinilai dan dicek layak atau tidaknya seseorang tersangka untuk ditahan.