Padang, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram, dari kasus itu polisi membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir dalam jumpa pers, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2), namun baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan kasus.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.
"Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung," jelasnya.
Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara.
"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan diedarkan di daerah Padang," katanya.
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polosi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.
Berita Terkait
Polres: 30 kilogram ganja akan diedarkan pelaku di Pasaman Barat
Rabu, 13 November 2024 18:36 Wib
Polres Pasaman Barat lakukan pengembangan kasus 30 kilogram ganja
Rabu, 13 November 2024 5:44 Wib
PN Padang hukum kawanan pengedar ganja selama 20 tahun
Selasa, 5 November 2024 5:01 Wib
Kasus ladang ganja di TN Bromo Tengger Semeru
Jumat, 1 November 2024 15:32 Wib
624,5 kg ganja dimusnahkan BNNP Sumbar
Jumat, 1 November 2024 14:31 Wib
BNNP Sumbar musnahkan 624,5 kg ganja
Kamis, 31 Oktober 2024 20:09 Wib
BNN berhasil ungkap peredaran ganja seberat 624 Kg asal Aceh
Senin, 21 Oktober 2024 16:54 Wib
Pemprov Sumbar apresiasi BNN gagalkan penyelundupan 624 Kg ganja
Jumat, 18 Oktober 2024 19:23 Wib