Arosuka, (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda mengikuti Video Conferensi (Vidcon) secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembahasan tindak pidana korupsi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Senin (24/1).
Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian menyampaikan korupsi ini selain berdampak pada individu itu sendiri juga berdampak pada sistem pemerintahan juga termasuk kepercayaan publik kepada pemerintah.
"Maka dari itu tindak pidana korupsi harus kita tekan seminimal mungkin," ucap dia.
Lebih lanjut, Tito memaparkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi paling tidak ada tiga hal utama, yaitu faktor sistem seperti biaya politik yang tinggi dan rekrutmen ASN dengan imbalan yang kedua yaitu faktor integritas seperti moralitas dan mentalitas.
Selanjutnya, kurang kesejahteraan penyelenggara negara dan terakhir faktor budaya (Cultur) seperti praktek menyimpang dalam organisasi sehingga korupsi seolah menjadi tradisi dan pertemuan secara fisik yang berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi.
Sejalan dengan hal tersebut Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam arahannya juga menyampaikan peran kita sebagai anak bangsa yaitu yang pertama tentu kita ingin mewujudkan tujuan negara yang kedua ialah menjamin stabilitas politik dan keamanan.
Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, selanjutnya yaitu menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, yang terakhir menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Di akhir sambutannya Ketua KPK mengajak kepada kepala daerah untuk menggelorakan semangat jihad melawan korupsi , dan dengan diadakan raker ini kami berharap benar - benar menghasilkan yang positif dan tidak ada lagi kepala daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Solok Epyardi Asda didampingi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivony Munir, Sekda Kabupaten Solok Medison, Assisten III Syahrial dan beberapa Kepala SKPD terkait mengikuti Raker dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (*)