Padang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano mendorong pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan potensi budi daya udang vaname yang memiliki nilai ekspor dan memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Menurut dia pengembangan udang vaname merupakan turunan program nasional yang akan diterapkan oleh pemerintah provinsi pada tahun 2022. Komisi II DPRD Sumbar meminta program itu berjalan optimal melalui OPD terkait.
“Konsistensi sangat diperlukan, mengingat target peningkatan ekspor pemerintah pusat hingga tahun 2024 mencapai 250 persen,” katanya.
Ia mengatakan jenis usaha perikanan ini dapat menjadi alternatif nelayan yang banyak mengeluh akan banyaknya aturan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Hal ini akan membuat nelayan tidak terus bergantung pada hasil laut sehingga upaya pemerintah untuk menyejahterakan nelayan bisa diringankan.
Sumatera Barat sendiri memiliki potensi tambak perikanan air payau seluas 7.700 hektare namun yang baru dimanfaatkan seluas 150 hektar untuk udang vaname.
Setiap program strategis pemerintah provinsi , salah satunya pengembangan udang vaname harus didukung oleh kabupaten dan kota.
Apabila daerah memenuhi syarat untuk investasi vaname usulkan kepada pemerintah provinsi sehingga bisa diberikan anggaran pengembangan atau dicarikan investor.
Ia mengatakan untuk menunjang berkembangnya produksi benur udang vaname perlu memperhatikan hal-hal yang akan memengaruhi produksi, termasuk pemanfaatan teknologi.
"Teknologi harus dimajukan agar mendapatkan hasil maksimal. Misalnya kalau sekarang dalam satu meter kubik volume bisa ditebar 1.000 benih mungkin kalau ada teknologi, dalam satu meter kubik bisa 5.000 benih," katanya.
Dia berharap kepala daerah proaktif menggiatkan program pemberdayaan masyarakat pesisir pantai mulai dari budidaya udang vaname yang bisa dikembangkan.
"Terlebih, potensi tersebut bisa bernilai ekspor, demi peningkatan ekonomi daerah,"kata dia.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan ada syarat-syarat terkait lingkungan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuat usaha tambak udang, salah satunya jarak dari bibir pantai minimal 100 meter.
Selain itu juga harus diperhatikan tempat pembuangan limbah yang harus sesuai dengan aturan sehingga tidak terjadi pencemaran yang akan merugikan masyarakat sekitar.
Dirinya mengimbau bupati dan wali kota yang memiliki daerah pesisir pantai untuk segera membuat RTRW yang mengatur zona investasi tambak udang. Dengan demikian prospek tambak udang bisa terus dikembangkan tanpa melanggar aturan sehingga ekonomi masyarakat terus bergerak.
"Apalagi tambak udang juga menyerap cukup banyak tenaga kerja dan pemasarannya juga sangat luas hingga ke luar negeri," katanya.