Satres Narkoba Polres Solok tangkap seorang kurir narkotika jenis sabu

id berita kabupaten solok,berita sumbar,sabu

Satres Narkoba Polres Solok tangkap seorang kurir narkotika jenis sabu

Penangkapan terhadap kurir narkotika janis sabu. (Antarasumbar/HO-Polres Solok)

Pada hari Minggu (14/11) sekitar jam 03.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penangkaan terhadap P (55),

Arosuka (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Solok menangkap seorang yang diduga kurir narkotika jenis sabu berinisial P (55) di Simpang Ampek, Pandan Puti yang beralamat di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten solok.

Kasatresnarkoba, Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid di Arosuka, Rabu, mengatakan pelaku tersebut bekerja sebagai petani, berasal dari Bintungan RT/RW, Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.

"Pada hari Minggu (14/11) sekitar jam 03.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penangkaan terhadap P (55)," ujar dia.

Penangkapan tersebut berawal dari anggota sat res narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang melakukan transaksi diduga narkotika Jenis sabu dan membuat resah masyarakat.

Setelah petugas mendapatkan informasi, lansung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Koto Baru, kemudian petugas melihat seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan informasi yang didapatkan.

Tidak lama kemudian petugas memberhentikan motor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Pepi.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pelaku, saat itu ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika, lalu terhadap pelaku diintrogasi petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh seseorang perempuan yang mana pengakuan pelaku tidak mengenali perempuan itu.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita petugas dan disaksikan masyarakat, lalu pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang dikumpulkan diantaranya tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu lembar pecahan uang lima ribu rupiah, satu unit handphone merk nokia warna biru beserta simcardnnya, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah No. Pol. BA-5941-FD beserta kunci kontaknya.