Tanggapan Kesbangpol Payakumbuh, terkait kabar berkembangnya ajaran pelindung kehidupan

id berita payakumbuh,berita sumbar,ajaran

Tanggapan Kesbangpol Payakumbuh, terkait kabar berkembangnya ajaran pelindung kehidupan

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh Budhy D Permana. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Kita bersama Tim Pakem dan Kominda juga terus melakukan pertemuan-pertemuan dalam upaya mengantisipasi berkembangnya aliran kepercayaan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,
Payakumbuh (ANTARA) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh belum mendapati adanya pengembangan aliran kepercayaan atau ajaran pelindung kehidupan yang dikabarkan berkembang di salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat.

"Sepanjang informasi yang kami dapatkan hingga saat ini memang belum ada aliran atau ajaran pelindung kehidupan yang berkembang di Kota Payakumbuh," kata Kepala Kantor Kesbangpol Payakumbuh, Budhy D Permana di Payakumbuh, Kamis.

Ia mengatakan bahwa Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang langsung dipimpin oleh Kajari Payakumbuh dan Komite Intelijen Daerah (Kominda) terus melakukan pemantauan terkait perkembangan aliran atau ajaran yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kita bersama Tim Pakem dan Kominda juga terus melakukan pertemuan-pertemuan dalam upaya mengantisipasi berkembangnya aliran kepercayaan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurutnya, Kesbangpol memang memiliki tugas pokok untuk mengkoordinir pengamanan konflik sosial, Pakem dan toleransi beragama dengan tim Pakem dan Kominda.

Ia mengatakan bahwa tim Pakem juga telah melaksanakan kegiatan dalam rangka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi berkembangnya aliran kepercayaan yang tak sesuai aturan.

"Kita juga telah mengumpulkan niniak mamak, tokoh masyarakat dan pemuda di setiap kelurahan untuk berpartisipasi dalam pengawasan," kata dia.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah terpengaruh dan lebih waspada dengan berkembangnya aliran-aliran kepercayaan yang baru dan belum dikenali.

"Jika ada yang mencurigakan silahkan melapor, baik ke kepolisian, kelurahan atau bahkan langsung datang ke kami di Kesbangpol sehingga kami dapat menindaklanjuti hal tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat besar dalam upaya mengantisipasi pengembangan aliran dan ajaran kepercayaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.