Batusangkar (ANTARA) - Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak 2021 di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat wajib mematuhi protokol kesehatan agar tidak menjadi cluster baru penularan COVID-19.
"Mari bersama kita sukseskan perhelatan pemilihan wali nagari sesuai arahan dan penerapan protokol kesehatan, sehingga nantinya tidak menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 di Tanah Datar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar, Novenril di Batusangkar Selasa.
Ia mengatakan pemilihan wali nagari tahun ini dilanjutkan sejalan dengan dana yang telah dianggarkan untuk pelaksanaan pilwana serentak.
"Dalam anggaran 2021 ini kita sudah siapkan anggaran untuk pelaksanaan pilwana ini, termasuk penyediaan elemen dan alat pendukung prosedur kesehatan saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan surat Mendagri Nomor 141/6251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 yang menyebutkan penundaan pemilihan wali nagari ini dilakukan dalam rentang waktu dua bulan ke depan sejak surat itu dikeluarkan.
Setidaknya dalam batas waktu itu sedikit memberikan harapan pemilihan wali nagari bisa dilaksanakan hingga pertengahan Desember tahun ini sehingga 21 nagari di Tanah Datar akan mempunyai wali nagari yang baru.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2020, pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar telah dijadwalkan dari tahap persiapan 10 Februari 2020 sampai penetapan pemenang 13 Oktober 2020.
Adapun tahapan yang telah dilaksanakan dimulai dari pembentukan panitia pemilihan kabupaten dan tingkat nagari, penyerahan dan pemuktahiran data daftar pemilih sementara sampai ke sebagian tahapan pencalonan.
"Saat ditunda sesuai surat Mendagri, bakal calon wali nagari yang telah ditetapkan panitia pemilihan wali nagari sebanyak 122 orang dari 21 Nagari di 11 Kecamatan se Tanah Datar," katanya.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan terkait belum dilaksanakannya pemilihan wali nagari yang sudah habis masa bakti, pihaknya sudah menyiapkan regulasi untuk pemilihan lanjutan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 dan tanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi COVID-19
"Menyikapi hal itu Pemkab Tanah Datar telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan pelaksanaan tahapan pilwana serentak ini," katanya.
Yang harus dipatuhi pada pelaksanaan pilwana serentak 2021 di Tanah Datar
Mari bersama kita sukseskan perhelatan pemilihan wali nagari sesuai arahan dan penerapan protokol kesehatan,