Ini yang dibentuk DPPPA Solok di tingkat kelurahan untuk cegah kekerasan terhadap anak

id berita solok,berita sumbar,anak

Ini yang dibentuk DPPPA Solok di tingkat kelurahan untuk cegah kekerasan terhadap anak

Kepala Dinas PPPA Delfianto (kanan) saat memberikan penjelasan. (Antarasumbar/Dokumen Pribadi)

DPPPA Solok membentuk Satgas pengaduan di setiap kelurahan sejak dua tahun terakhir sebagai upaya meminimalkan kekerasan terhadap anak dan perempuan,
Solok (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok, Sumatera Barat membentuk satuan tugas (Satgas) pengaduan tingkat kelurahan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak daerah setempat.

"DPPPA Solok membentuk Satgas pengaduan di setiap kelurahan sejak dua tahun terakhir sebagai upaya meminimalkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Setiap tim terdiri atas lima orang," kata Kepala Dinas PPPA Delfianto melalui Kasi Perlindungan Anak Kota Solok, Amitra Febrianis di Solok, Selasa.

Selain itu, upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Solok yaitu membuat baliho yang bertuliskan tentang stop kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dipasang di taman kota.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan sekiranya ada tindak kekerasan yang mereka lihat atau dirasakan melalui nomor yang tertera di dalam baliho.

"Kegiatan lainnya berupa menyediakan layanan konseling bagi anak korban kekerasan, berupa psikolog atau psikiater, membentuk kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," ujar dia.

Tidak hanya itu, DPPPA Solok kedepannya juga akan mengadakan rumah aman atau rumah persingahan sementara bagi korban kekerasan. "Di rumah itu akan diadakan kegiatan yang bermanfaat bagi para korban kekerasan," ucap dia.

Amitra menyebutkan bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan berupa, memukul, membentak, dan lain sebagainya.

Selain itu, kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi COVID-19 di Kota Solok mencapai sekitar 25 kasus. "Seperti kekerasan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi biasanya masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

Saat ini terdapat empat kasus kekerasan terhadap anak di Kota Solok salah satunya berupa kasus pernikahan dini atau hamil di luar nikah. Pernikahan dini termasuk kasus kekerasan terhadap anak karena diatur dalam undang-undang, bahwa seorang anak belum boleh menikah di bawah umur 21 tahun.

"Dulu tidak terlalu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena dulu kalau ada kasus kekerasan, masyarakat lebih memilih diam dan tidak melaporkan. Akan tetapi saat ini masyarakat sudah lebih banyak tahu sehingga kalau ada kekerasan mereka tidak takut lagi melaporkan," kata dia.

Selain itu, ia juga menambahkan di Kota Solok, anak yang kehilangan orang tua akibat COVID-19 saat ini ada sekitar 16 orang anak, yakni ada yang yatim dan ada yang piatu.

"Untuk saat ini data itu sudah dikirimkan ke pusat, kalau sekiranya nanti ada bantuan kami akan berikan bantuan ke anak-anak tersebut," kata dia.