Legislator akan upayakan perkuat Bawaslu untuk awasi Pemilu 2024

id bawaslu,pemilu 2024

Legislator akan upayakan perkuat Bawaslu untuk awasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Rezka Aktoberia (tengah) meminta hasil evaluasi Pemilu di Bawaslu Kota Pariaman, Sumbar, Jumat. (Antara/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Rezka Aktoberia mengatakan pihaknya akan berupaya untuk memperkuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani dugaan pelanggaran serta mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami akan membahas ini di tingkat pusat untuk menambah kekuatan atau dasar hukumnya," kata Rezka saat mengunjungi Bawaslu Pariaman untuk meminta secara langsung evaluasi Pemilu sebelumnya di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Jumat malam.

Ia menyebutkan salah satu dasar hukum yang perlu dilakukan penambahan yaitu upaya pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut diperlukan karena selama ini ketika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu Bawaslu tidak dapat memanggil paksa saksi yang berkaitan untuk meminta keterangan sehingga laporan temuan pun tidak dapat ditindaklanjuti.

"Kalau dipanggil Bawaslu setidaknya bisa datang untuk memberikan klarifikasi," katanya.

Ia mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pembahasan pihaknya agar pelapor nantinya merasa laporannya ditindaklanjuti oleh Bawaslu sedangkan sedangkan pihak terpanggil juga merasa nyaman untuk memberikan klarifikasi.

Ia berharap dasar hukum atau regulasi yang dibuat nantinya bisa jelas dan tepat sehingga peserta Pemilu tidak ada yang dirugikan.

Ia menambahkan kedatangannya ke Bawaslu untuk mengetahui langsung terkait dinamika Pemilu sebelumnya untuk persiapan pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 yang tahapannya diperkirakan sudah dimulai 2022.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan pihaknya selalu mengevaluasi pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan di daerah itu mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman 2018, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden 2019, hingga Pilkada Sumbar 2020.

"Dievaluasi secara internal serta berjenjang dan kendala-kendala yang dihadapi telah kami sampaikan," ujarnya.

Ia menyampaikan selain dihadapkan pada tidak ada upaya paksa pemanggilan saksi Bawaslu juga dihadapkan pada lama penanganan dugaan pelanggaran yang singkat.

"Kalau Pileg tidak permasalahan yaitu 7 hari plus 7 atau 14 hari dan itu pun hari kerja, kalau untuk Pilkada terbatas yaitu 3 plus 2 (atau 5 hari). Bagaimana nanti kalau kasusnya ada beberapa dan barengan," kata dia.

Selain itu, lanjutnya pada penanganan dugaan pidana Pemilu juga terhenti di Sentra Penagakan Hukum Terpadu karena ketika Bawaslu sudah meyakini adanya suatu pelanggaran namun dua institusi lainnya menyatakan tidak maka temuan tidak dapat ditindaklanjuti.

Ia berharap kendala-kendala tersebut perlu disikapi dengan membuat regulasi karena penyelenggara Pemilu akan dihadapkan pada proses dan permasalahan yang komplek pada Pemilu 2024.