Logo Header Antaranews Sumbar

Ini perubahan-perubahan pada APBD-P Pasaman Barat 2021

Kamis, 2 September 2021 20:03 WIB
Image Print
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menyerahkan RAPBD-P 2021 kepada Wakil Ketua DPRD setempat Endra Yama Putra, Kamis. (Antarasumbar/Altas Maulana)
Penyusunan RPAPBD tahun 2021 merupakan wujud nyata kerjasama dan sinergi antara Pemkab Pasaman Barat dengan DPRD,

Simpang Empat (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat tahun 2021 mengalami penurunan 0,6 persen atau Rp6,5 miliar lebih dari Rp1,168 triliun lebih turun menjadi Rp1,161 triliun lebih.


Hal itu disampaikan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi saat penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Pasaman Barat anggaran 2021 saat rapat paripurna di Simpang Empat, Kamis.


Menurutnya penyusunan RPAPBD tahun 2021 merupakan wujud nyata kerjasama dan sinergi antara Pemkab Pasaman Barat dengan DPRD.


Ia menyebutkan rincian rancangan pendapatan daerah tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp114.205.396.174 dan pada APBD perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp121.007.454.132.


Ia menjelaskan adapun secara rinci rancangan penerimaan PAD pada RAPBD-P tahun 2021 ini adalah pertama, penerimaan pajak daerah dianggarkan pada APBD-P sebesar Rp27.473.827.291 pada APBD perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp29.811.666.185.


Kedua, penerimaan retribusi daerah, dianggarkan sebesar Rp4.283.280.434, pada APBD-P 2021 direncanakan menjadi Rp4.305.780.434.


Ketiga, penerimaan daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 7.711.662.100 pada APBD-P 2021 direncanakan sebesar Rp6.543.478.588.


Keempat, penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 74.736.626.349, pada APBD-P 2021 direncanakan sebesar Rp80.346.528.925.


Selanjutnya adalah pendapatan transfer, yang awalnya dianggarkan sebesar Rp977.796.372.191 pada APBD-P 2021 ditargetkan sebesar Rp 967.156.933.046.


Ia merinci penerimaan pendapatan transfer pada RAPBD-P 2021, Pertama, pendapatan transfer pemerintah pusat yang dianggarkan sebesar Rp 928.514.534.000 dan pada APBD-P 2021 direncanakan sebesar Rp890.558.804.133.


Kedua pendapatan transfer antar daerah pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp49.281.838.191, pada APBD-P2021 direncanakan sebesar Rp 76.598.128.913.


Selain itu, pendapatan daerah yang sah pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp76.450.309.613 pada APBD-P 2021 ditargetkan sebesar Rp73.750.309.613.


Ia mengharapkan rancangan perubahan APBD Tahun 2021 dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai mekanisme dengan jadwal yang telah diagendakan Badan Musyawarah Dewan.


"Walau dimasa pandemi COVID-19 kita harus tetap optimis untuk dapat menjalankan program dan kegiatan agar dapat dinikmati oleh masyarakat," harapnya.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026