Seperti ini ketatnya penerapan Prokes COVID-19 saat pelaksanaan PBM tatap muka di Agam

id berita agam,berita sumbar,pbm

Seperti ini ketatnya penerapan Prokes COVID-19 saat pelaksanaan PBM tatap muka di Agam

Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Alfiandri. (Antarasumbar/Yusrizal)

Ini sesuai dengan Instruksi Bupati Agam No 4 Tahun 2021 tentang Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022,
Lubuk Basung (ANTARA) - Proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dalam mangantisipasi penyebaran virus itu di sekolah.

"Ini sesuai dengan Instruksi Bupati Agam No 4 Tahun 2021 tentang Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam No 421.1/3256/Disdikbud 2021 tentang Pelaksanaan Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022," kata Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Alfiandri di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, isi surat edaran itu guru sudah divaksin tahap satu dan dua dibuktikan dengan sertifikat, sekolah memiliki sarana dan prasarana kesehatan.

Setelah itu, peserta didik menggunakan masker, sistim pembelajaran memakai sift dan satu rombongan belajar dibatasi 50 persen.

"Sift kita serahkan ke sekolah dan pihak sekolah harus membuat surat peryataan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya.

Ia menambahkan, saat ini sebanyak 29 dari 64 SMP di daerah itu telah melakukan PBM tatap muka semenjak beberapa minggu lalu.

PBM tatap muka itu dilakukan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengeluarkan surat izin.

Untuk SMP lainnya, tambah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam itu masih dalam proses penerbitan izin PMB tatap muka.

Setelah melengkapi persyaratan, ia baru menerbitkan surat izin PBM tatap muka.

"Pemohonan izin sedang kita proses dan setelah selesai baru diterbitkan izinnya," katanya. ***3***