Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram yang ditemukan di dalam jok motor pada 30 Juli 2021.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan diblender bersama barang bukti lainnya hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
"Dengan pemusnahan sabu-sabu kita telah menyelamatkan lebih kurang 20 ribu orang dari bahaya narkoba," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, tersangka dalam penyeludupan itu masih dikejar dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan sabu-sabu berawal ketika anggota satlantas sedang mengatur arus lalulintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Disaat itu anggota menyetop sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi BH 4512 FWE yang dikendarai oleh Rocy, saat diperiksa pengedara tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat sehingga dilakukan tindakan penilangan.
"Setelah kendaraan ditahan kemudian pengendaranya pergi, awalnya anggota tidak curiga. Setelah itu, kita baru mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Sijunjung terkait adanya upaya penyelundupan narkoba yang disimpan dalam jok motor itu, setelah kita periksa benar ada narkoba," ujar dia.
Selain itu, sejumlah barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan delapan kasus beserta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski juga ikut dimusnahkan.
Ia merinci dari delapan kasus narkoba terdapat 11 tersangka yakni, "A" pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,31 gram, "TE" dan "AF" pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,23 gram.
Kemudian "EA" dan "EE" barang bukit 0,42 gram, "K" dan "R" dengan barang bukti 0,73 gram, "E" pengedar dan pengguna barang bukti 0,07 gram, "A" dan "SP" barang bukti 2,51, serta "Y" dengan barang bukti 0,55 gram.
Ia menambahkan atas perbuatannya ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.