Arosuka (ANTARA) - DPRD Kabupaten Solok, Sumbar bersama pemerintah daerah menyetujui RPJMD tahun anggaran 2021/2026 menjadi Perda dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir di Arosuka, meski sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.
Persetujuan bersama itu dilakukan pada malam Rabu (18/8) usai kericuhan antar anggota DPRD Kabupaten Solok. Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Solok, Epyardi Asda dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Laporan hasil pembahasan yang disampaikan Yetty Aswaty mengatakan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021/2026 yang telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui Kementrian Hukum dan HAM kantor wilayah perwakilan Sumatera Barat.
"Panitia Khusus (Pansus) satu, dua, dan tiga DPRD Kabupaten Solok dapat menerima keseluruhan tanpa ada perubahan," ujar Yetty Aswati.
Ia mengatakan pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021/2026 turut melibatkan tim pakar dari perguruan tinggi, tim penyusun RPJMD dan seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Solok.
Ia meminta kepada Pemkab Solok segera menindaklanjuti masukan dan catatan-catatan yang diberikan dewan dalam tingkat pembahasan dan segera disampaikan ke Gubernur Sumbar.
Ia juga mengatakan pembahasan Ranperda RPJMD 2021/2026 yang diadakan oleh pansus-pansus dilaksanakan di Cinangkiak Dream Park Kecamatan X Koto Singkarak sejak 26 Juli sampai 1 Agustus 2021.
Setelah laporan pembahasan, Ranperda RPJMD disetujui menjadi Perda dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Pelaksanaan rapat tersebut diikuti sebanyak tujuh dari delapan fraksi di DPRD Kabupaten Solok menyetujui penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda dengan beberapa catatan, rekomendasi dan pendapat akhir secara tertulis.
Sementara Epyardi Asda mengatakan RPJMD menjadi acuan dalam menjalankan program pembangunan Kabupaten Solok ke depannya.
"Masukan dan saran dari seluruh pansus serta semua catatan dan rekomendasi sangat bermakna. Saya instruksikan seluruh OPD untuk menuntaskan rencana strategis," ujarnya.