Baru 4 bulan bebas, residivis dibawah umur ini mencuri lagi, dilumpuhkan polisi dan ditangkap

id berita limapuluh kota,berita sumbar,4

Baru 4 bulan bebas, residivis dibawah umur ini mencuri lagi, dilumpuhkan polisi dan ditangkap

Tersangka DP (15) saat menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicurinya beberapa waktu lalu. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan,

Sarilamak (ANTARA) - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat mengamankan seorang anak dibawah umur DP (15) yang nekat kembali melakukan tindak pidana pencurian yang hanya berselang empat bulan setelah dirinya bebas dari masa hukuman.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa tersangka diamankan di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8) atau dua hari setelah tersangka melakukan aksinya.

"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan, dia berhasil ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," kata dia didampingi Kanit I Pidum Aipda Bainur.

Ia mengatakan tersangka telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit telepon genggam dan uang ratusan ribu.

"Saat ini yang bersangkutan beserta dengan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga pihak kepolisian terpaksa tindakan terarah dan terukur.

"DP sempat mencoba melarikan diri dan kami terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur yakni melumpuhkan yang bersangkutan," katanya.

Tersangka DP (15) mengatakan bahwa dirinya telah melakukan aksinya beberapa kali di Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota termasuk di salah satu rumah bidan di kawasan Tanjung Pati.

"Di rumah bidan saya melakukan aksinya pada malam hari dan berhasil membawa kabur telepon genggam milik korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.