Jumlah pengendara yang kena tilang di Wilkum Polres Limapuluh Kota menurun di semester 1 2021

id berita padang,berita sumbar,satlantas

Jumlah pengendara yang kena tilang di Wilkum Polres Limapuluh Kota menurun di semester 1 2021

Petugas Satlantas Polres Limapuluh Kota saat menurunkan motor barang bukti tilang. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Penilangan memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya karena dalam beberapa waktu terakhir kegiatan penertiban memang kami kurangi,

Sarilamak (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat ada penurunan jumlah kendaraan yang kena tilang oleh petugas di wilayah hukum (Wilkum) Polres itu pada semester 1 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kasat Lantas Polres Limapuluh, Kota Iptu Dian Jumes Putra di Sarilamak, Jumat, mengatakan pada semester 1 2021 jumlah pengendara yang kena tilang baru sekitar 675 berbanding hampir 1.000 penilangan di semester 1 tahun sebelumnya.

"Penilangan memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya karena dalam beberapa waktu terakhir kegiatan penertiban memang kami kurangi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya akan melaksanakan penertiban pada saat-saat yang dirawankan seperti malam minggu dan hari-hari libur.

"Untuk saat ini kami fokus melakukan penilangan kepada hal yang membuat fatal untuk kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melawan arus dan lainnya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga cukup banyak melakukan penilangan kepada kendaraan yang memiliki knalpot berbunyi keras atau tidak standar.

"Khusus knalpot racing ini, kami melakukan penahanan barang bukti selama dua bulan. Ini untuk edukasi agar nantinya tidak diulangi oleh pemilik kendaaraan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada pengendara yang memakai knalpot tidak standar tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat ini masih ada sekitar 30 kendaraan barang bukti tilang yang masih berada di Mako Polres Limapuluh Kota.

Kendaraan yang masih berada di Mako Polres Limapuluh Kota ini merupakan kendaraan yang belum melakukan sidang atau belum memiliki putusan.

"Sedangkan kalau yang sudah melakukan sidang dan memiliki putusan, namun belum dijemput, kami dari Polres Limapuluh Kota akan melakukan pengantaran ke rumah pemilik. Ini bentuk pelayanan dari kami," kata dia.

Tidak lupa Iptu Jumes mengimbau agar masyarakat pengguna jalan lalu lintas untuk terus mematuhi aturan berlalu lintas sehingga tidak membahayakan diri sendiri.

"Dalam menegakkan aturan berlalu lintas juga dibutuhkan partisipasi dari keluarga dan sanak kerabat. Mari kita saling mengingatkan," ujarnya.